Praktisi Hukum Santrawan Paparang Dorong Uji Forensik Independen Ijazah Jokowi

IMG 20261108 WA0014JAKARTA, bekasitoday.com – Polemik dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perhatian publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pemeriksaan secara objektif, transparan, dan independen dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri perdebatan di tengah masyarakat.

Praktisi hukum Santrawan Paparang berpandangan, pemeriksaan melalui laboratorium forensik independen patut dipertimbangkan sebagai langkah tambahan untuk memperkuat pembuktian terkait keaslian dokumen tersebut.

Menurut Santrawan, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri tetap harus dihormati. Namun, dalam perkara yang menyedot perhatian masyarakat luas, transparansi metode pemeriksaan dan independensi penguji juga perlu menjadi perhatian.

“Dalam perkara yang menyedot perhatian masyarakat luas, independensi pemeriksa menjadi sangat penting. Jangan sampai muncul persepsi keberpihakan. Yang harus diuji adalah dokumennya, metode pemeriksaannya, bahan pembanding, dan validitas hasilnya, “ujar Santrawan.

Ia menegaskan, usulan pemeriksaan independen bukan berarti menyatakan hasil pemeriksaan Labfor Polri keliru. Sebaliknya, pengujian tambahan dapat menjadi upaya memperkuat pembuktian dan mempersempit ruang spekulasi.

Keberatan Jokowi dan Kewenangan Hakim

Perdebatan mengenai pemeriksaan fisik ijazah kembali mencuat setelah Jokowi menyampaikan keberatan ketika diminta menjalani pemeriksaan forensik ulang dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jokowi menyampaikan keberatannya karena dokumen ijazah miliknya telah diperiksa oleh Labfor Polri.

“Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri, “kata Jokowi di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, Santrawan menilai keberatan pemilik dokumen harus dihormati. Meski demikian, kebutuhan pembuktian dalam persidangan tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk dipertimbangkan berdasarkan ketentuan hukum acara, relevansi alat bukti, dan kepentingan pemeriksaan perkara.

Menurutnya, hak pribadi seseorang harus ditempatkan secara proporsional tanpa mengabaikan kebutuhan menghadirkan kepastian hukum.

“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada perdebatan siapa yang percaya dan siapa yang tidak percaya. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan persepsi, “tegasnya.

Dugaan Pidana Harus Dibuktikan

Lebih lanjut, Santrawan mengingatkan agar persoalan dugaan keaslian dokumen tidak dicampuradukkan dengan pembuktian adanya tindak pidana. Menurutnya, kedua persoalan tersebut memiliki unsur dan mekanisme pembuktian hukum yang berbeda.

Ia menjelaskan, pertanggungjawaban pidana tidak dapat didasarkan hanya pada dugaan atau penilaian sepihak. Harus terdapat unsur perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana serta unsur kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam perspektif hukum pidana, Santrawan menyoroti tiga aspek, yakni malicious intent atau niat jahat, actus reus atau perbuatan lahiriah, serta mens rea yang berkaitan dengan sikap batin dan unsur kesalahan pelaku.

Ia juga mengingatkan asas actus non facit reum nisi mens sit rea, yang secara umum menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak serta-merta menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya unsur kesalahan yang relevan.

“Harus dibedakan antara pembuktian suatu dokumen dengan pembuktian adanya tindak pidana. Apabila ada dugaan pelanggaran hukum, seluruh unsur pidananya wajib dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku, “jelasnya.

Ingatkan Semua Pihak Tidak Menghakimi

Santrawan juga mengingatkan pihak-pihak yang mempersoalkan keaslian ijazah agar dapat mendukung tuduhannya dengan bukti yang bisa diuji. Sebaliknya, pihak yang menyatakan dokumen tersebut autentik juga perlu menghormati mekanisme pembuktian yang sah.

Ia menilai proses hukum harus berjalan tanpa dipengaruhi popularitas, tekanan politik, maupun kedudukan seseorang. Setiap pihak berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil.

Karena itu, majelis hakim diharapkan mempertimbangkan setiap permohonan pemeriksaan tambahan secara independen dan objektif, sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Menurut Santrawan, tujuan pemeriksaan bukan untuk memenangkan pihak tertentu atau menjatuhkan pihak lainnya, melainkan menghadirkan kejelasan berdasarkan fakta, ilmu pengetahuan, dan mekanisme hukum.

Ia berharap polemik ijazah Jokowi dapat diselesaikan melalui proses pembuktian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak terus berkembang menjadi perdebatan tanpa kepastian di ruang publik.

“Kebenaran tidak boleh takut diuji. Independensi tidak boleh dikompromikan. Hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan siapa pun. Jangan biarkan publik terus bertanya karena kepastian hukum tidak kunjung dihadirkan, “pungkas Santrawan, Sabtu (7/11/2026).(Nr).

Bagikan:
error: