27 Juli 2024

Serahkan Sertifikat ke Warga, ATR/BPN : Setialaksana Jadi Salah Satu Desa Lengkap di Kabupaten Bekasi

CABANG BUNGIN bekasitoday.com– Sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo yang menargetkan sebanyak 79 juta bidang tanah di berbagai wilayah Indonesia sudah terdaftar paling lambat hingga tahun 2025. Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi kembali membagikan sertifikat gratis, kali ini Pembagian sertipikat gratis itu kepada masyarakat Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rabu (29/9/2021).

Kegiatan Pembagian sertifikat dilakukan secara simbolis itu diserahkan langsung oleh para pejabat BPN Kabupaten Bekasi kepada masyarakat yang bertempat di Kantor Desa Setialaksana.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi Hiskia Simarmata melalui kordinator Pendaftaran M.Darjat Supriatna mengatakan, bahwa pembagian sertifikat tanah tersebut sudah ke sekian kalinya dilakukan di Desa Setialaksana, yang masih dalam bagian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) anggaran tahun 2021.

“Giat pembagian sertifikat kali ini secara simbolis yang langsung di serahkan kepada masyarakat Desa Setialaksana sebanyak 24 bidang, “ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, Desa Setialaksana adalah salah satu Desa yang dinyatakan lengkap, artinya Desa ‘Lengkap’ itu adalah semua bidang tanah yang ada sudah terukur semuanya dan terpetakan secara sistematis.

“Alhamduliah Desa Setialaksana sudah menjadi salah satu desa lengkap di Kabupaten Bekasi, “terangnya.

lebih detail dijelaskannya, pihaknya lagi-lagi menghimbau kepada semua masyarakat di Kabupaten Bekasi yang mendapatkan program PTSL, bisa beperan aktif dengan PTSL tersebut. sebab kata dia, nantinya tanah dengan status masih Girik, Kikitir, Leter “C”, Petok, dan dengan istilah lainnya tidak akan berlaku lagi ditahun 2026.

“Dihimbau masyarakat segera memanfaatkan Program PTSL. Sebab dengan diberlakukannya PP. NO.18 Tahun 2021 pasal 87 dalam rangka percepatan pendaftaran Tanah Maka PTSL wajib diikuti oleh pemilih bidang Tanah. Kemudian PERMEN ATR/KA BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 76 ayat 1 Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti Girik, PIPIL, KEKITIR dan yang lainya dinyatakan TIDAK BERLAKU setelah 5 tahun sejak PP No. 18 Tahun 2021 diberlakukan, “tegasnya.

Sementara Itu Kepala Desa Setialaksana Rohmat Hidayatullah, mengatakan atas nama Pemerintah Desa dan masyarakat berterima kasih kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Bekasi. Yang sudah bekerja keras dalam menyelesaikan PTSL di wilayah nya. diketahui Desa Setialaksana di tahun 2021. Mendapat kuota sebanyak 2000 bidang dan saat ini sudah selesai di sertipikat kan seluruhnya oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Bekasi.

“Alhamdulillah Desa Setialaksana sudah menjadi Desa Lengkap. Atas nama Pemdes Setialaksana dan masyarakat mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada pihak BPN Kabupaten Bekasi terutama kepada bapak kordinator Pak Darjat berserta jajarannya, yang sudah bekerja siang malam dalam menyelesaikan PTSL di desa Setialaksana, “imbuhnya.

Pihaknya berharap dengan adanya Program PTSL Dari ATR BPN Kabupaten Bekasi dapat di manfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, tentunya dalam peningkatan kualitas hidup yang lebih baik lagi ke depannya.

“Program PTSL ini sangat membantu masyarakat baik dalam memberikan kepastian hukum, dan kami berharap sertipikatnya bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, agar bisa meningkatkan taraf kualitas hidup yang lebih sejahtera, baik secara ekonomi dan yang lainnya, “harapnya.(Ridwan).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: