25 Juli 2024

Terkait Raperda RTRW Jawa Barat, H.Faizal HF : Semua Harus Sabar Tunggu Kepastian Hukum

BANDUNG bekasitoday.com– Anggota DPRD Jawa Barat asal dapil Bekasi yang biasa dipanggil Bang H.Faizal Hafan Farid menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berpotensi mengabaikan asas kepastian hukum.

“Raperda RTRW Jawa Barat yang menjadi produk turunan dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, jelas dapat berpotensi mengabaikan asas kepastian hukum, “ujar pria yang merupakan anggota Pansus 6 tentang Raperda RTRW DPRD Jawa Barat saat dihubungi awak media, Sabtu (29/1/2022) lalu.

Legislator PKS asal Kabupaten Bekasi itu menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 memutuskan bahwa, UU Cipta Kerja secara formil harus diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun. Amar putusan MK pun memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis.

“Jika merujuk kepada amar putusan MK itu, maka saya kira Perda RTRW yang saat ini sedang dibahas dipansus pun kategorinya termasuk produk kebijakan yang sifatnya strategis, karena masa berlakunya Perda RTRW ini sendiri untuk sampai 20 tahun dan berdampak luas, mengingat akibatnya sendiri akan dirasakan oleh 49 juta lebih warga Jawa Barat, “terangnya.

Dirinya berkesempatan berkonsultasi saat kunjungan kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, untuk memastikan asas kepastian hukum yang harus dipedomani penyelenggara pemerintah sesuai UU no 28 tahun 1998. Tentunya pertanyaan akan muncul mengenai sejauh mana perbaikan UU Cipta Kerja dalam menindaklanjuti amar putusan MK sebagai landasan bagi Pansus Raperda RTRW untuk bekerja.

“Karena kalau ternyata tidak ada langkah menuju ke arah perbaikan dalam kurun waktu tersebut, lalu UU Cipta Kerja tersebut menjadi inkonstitusional permanen maka Pemprov Jabar harus merevisi kembali Perda RTRW-nya, karena alasan utama yang menjadi legal standingnya pun kan akhirnya menjadi  haram untuk diberlakukan secara konstitusi, “ungkapnya.

Bang H.Faizal HF inginkan agar yang mempunyai kewenangan tentang aturan penataan ruang wilayah seperti Kemendagri dan Pemprov Jabar, agar bersabar terkait pembahasan Raperda RTRW di DPRD Jawa Barat sampai proses perbaikan UU Cipta Kerja selesai diputuskan secara pasti, dan bersifat inkrah.

“Perlu saya sampaikan jika pembahasan RTRW saat ini mau tetap disegerakan bisa digunakan rancangan RTRW yang pernah dibuat oleh Pansus pada tahun 2019, yang pembahasannya telah dilakukan hampir satu tahun oleh DPRD Jabar dengan beberapa penyesuaian dan aturan saat ini, “jelasnya.(Muda).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: