MEDAN SATRIA bekasitoday.com– Sempat saling dorong antara pihak termohon dan tergugat, Juru sita Pengadilan Negeri Bekasi melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan kepada Maat Bin Tolo di Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Minggu (16/12/2024).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi perkara nomor : 18/Eks/G/2024/PN.BKS Jo.Nomor 493/PDT.G/2019/PN.BKS Jo.Nomor 676/PDT/2020/PT.BDG.Jo.Nomor 1385 K/PDT/2022 Jo.Nomor 204 PK/PDT/2023. Tanggal 18 November 2024.
Sementara, Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Bekasi mengatakan, eksekusi lahan ini sudah dilakukan sesuai aturan berlaku yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Penetapan pengadilan tersebut dimenangkan oleh H. Muhammad Rawi, Hamidah Sofia, dan Rofiah, “jelas Bambang seraya mengatakan dari putusan sudah inkrah dan keputusan kasasi sampai PK.
Ditemui dilokasi eksekusi Misrad Kuasa Hukum pemohon eksekusi mengatakan, perkara ini sudah berjalan mulai dari pengadilan tinggi, sampai kasasi, dan diputuskan perkara objek ini dimenangkan oleh tiga orang.
“Objek lahan seluas 7.515 meter yang bermasalah sebelumnya di klaim oleh 16 orang tergugat, namun gugatan tidak terbukti dan dimenangkan oleh kliennya H. Muhammad Rawi, Hamidah Sofia, dan Rofiah, setelah diputuskan oleh pengadilan Negeri Kota Bekasi, “jelasnya.
Diketahui, setelah eksekusi dan penyerahan lahan oleh pihak pengadilan Negeri Kota Bekasi, lahan seluas kurang lebih 7.515 meter langsung di pasang plang atas nama H Muhammad Rawi, Hamidah Sofia, dan Rofiah, pemilik sah yang telah membeli dari Maat Bin Tolo.(Nr).