Dialog Nasional SMSI Bahas UU ITE dan Tantangan Media Baru Jelang HPN 2026

Img 20251029 wa0009JAKARTA bekasitoday.com- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Dialog Nasional bertajuk “Media Baru vs UU ITE” pada Selasa, 28 Oktober 2025, di Kantor Pusat SMSI, Jalan Veteran II, Gambir, Jakarta Pusat.

Acara ini menjadi bagian dari rangkaian menuju Hari Pers Nasional (HPN) 2026, dengan menghadirkan para pakar hukum, praktisi media, dan pelaku konten digital untuk mengupas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

Dialog yang berlangsung secara hybrid ini dibuka oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, yang menekankan pentingnya pemahaman hukum di era media digital. Ia mengingatkan agar media baru tidak terjebak dalam pasal-pasal UU ITE.

“Mari kita pahami bersama agar bisa terus berkarya secara bertanggung jawab, “ujarnya, seraya menekankan pentingnya literasi hukum dan etika digital sebagai fondasi kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.

Diskusi menghadirkan tokoh-tokoh penting dari berbagai bidang antara lain;

– Anang Supriatna, mewakili Prof. Dr. Reda Manthovani (Jamintel Kejaksaan RI dan Dewan Pembina SMSI), menegaskan bahwa revisi UU ITE bertujuan menata ruang digital agar lebih sehat dan beretika, bukan membatasi ekspresi. Ia menyoroti bahaya hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik sosial.

– Dahlan Dahi, Anggota Dewan Pers dan CEO Tribun Network, mengingatkan pentingnya etika jurnalistik di tengah maraknya media baru. “Verifikasi dan akurasi adalah prinsip utama. Jangan hanya mengejar viral, “tegasnya.

– Prof. Dr. Henri Subiakto, Guru Besar Universitas Airlangga, menjelaskan bahwa revisi UU ITE menekankan unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi yang menyerang kehormatan. Pasal 27 ayat (3) dan 27A menjadi sorotan utama dalam kasus pencemaran nama baik.

– Rudi S. Kamri, konten kreator dan CEO Kanal Anak Bangsa TV, menyatakan bahwa UU ITE bukan ancaman bagi mereka yang berkarya dengan niat baik dan menghormati fakta. “UU ITE justru menjadi pedoman agar ruang digital kita lebih sehat, “ujarnya.

Dipandu oleh Mohammad Nasir, Dewan Pakar SMSI dan mantan wartawan senior Harian Kompas, diskusi berlangsung dinamis dan interaktif. Pengurus SMSI dari seluruh Indonesia turut berpartisipasi, baik secara daring maupun luring, membahas praktik jurnalisme digital, tanggung jawab hukum, serta strategi menjaga kebebasan berekspresi di tengah berkembangnya platform media baru.

Acara ditutup dengan ajakan bersama untuk memperkuat kolaborasi antara regulator, penegak hukum, dan pelaku media digital dalam menciptakan ekosistem informasi yang profesional, beretika, dan berpihak kepada kepentingan publik. Dialog ini menjadi momentum penting dalam menyambut HPN 2026 dengan semangat literasi digital dan kebebasan yang bertanggung jawab.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: