Persidangan Kasus Pencurian dan Penggelapan di PN Cikarang

BEKASI- bekasitoday.com– Proses persidangan perkara dugaan pencurian dan penggelapan dengan nomor 56/Pid.B/2026/PN Ckr menuai sorotan tajam dari pihak korban. Diana Yuse Cahyaningtyas, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Astrid Eva Yolanda Barus, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak transparan terkait waktu pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 (Pencurian dengan Pemberatan) dan/atau Pasal 372 (Penggelapan). Barang bukti utama yang dipersoalkan berupa dokumen surat keterangan leasing serta dokumen pajak kendaraan milik korban.

Kronologi dan Ketidakterbukaan Informasi

Diana mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum merasa “dikecoh” oleh situasi di lapangan. Saat menunggu di depan ruang sidang karena adanya persidangan tertutup untuk perkara lain, JPU tiba-tiba keluar dan menyatakan bahwa tuntutan telah dibacakan dengan hukuman 3 tahun penjara.

“Kami kaget, kami menunggu di luar karena di dalam sedang ada sidang tertutup. Tiba-tiba Jaksa keluar dan bilang tuntutan sudah dibacakan. Ini sangat janggal, “ujar Diana melalui pesan singkat kepada wartawan.

Kekecewaan semakin mendalam ketika tim kuasa hukum melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Menurut Diana, JPU tetap bersikap tertutup mengenai jadwal sidang yang telah terlewat. Ia menirukan pernyataan JPU: “Saya sudah lakukan sesuai dakwaan, nanti tinggal tunggu putusan tanggal 30 (April) kalau tidak ada perubahan.”

Indikasi Pengaburan Waktu Sidang

Diana menilai sikap JPU seolah membatasi akses korban untuk mengawal jalannya persidangan.

“Pihak Jaksa terkesan agak mengaburkan waktu sidang. Sebagai penasihat hukum korban, kami memiliki kepentingan untuk mendengarkan langsung isi tuntutan tersebut di dalam ruang sidang, bukan sekadar menerima kabar setelah sidang selesai, “tegasnya.

Pihak korban berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang tetap mengedepankan rasa keadilan dalam menjatuhkan putusan pada 30 April mendatang. Hal ini dianggap penting mengingat dokumen-dokumen berharga yang menjadi objek perkara memiliki nilai signifikan bagi korban.(Mr).

Bagikan:
error: