TANGERANG- bekasitoday.com – PT Trimaxindo Internasional Indonesia (PT TII) kembali melaporkan mantan karyawannya, AMS, ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen perusahaan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1185/V/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.
Perwakilan PT TII yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat keterangan kerja, stempel perusahaan, hingga tanda tangan staf perusahaan yang dilakukan oleh AMS.
“Terhadap tersangka AMS, kami telah melakukan pelaporan kembali di Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan pembuatan surat keterangan kerja palsu, penggunaan stempel palsu PT TII, serta pemalsuan tanda tangan atas nama Murdiyati selaku staf administrasi perusahaan, “ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, AMS memang pernah bekerja di PT TII. Namun, status kepegawaiannya berakhir setelah dirinya terjerat kasus penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp5,2 miliar. Dalam perkara tersebut, AMS telah dinyatakan bersalah melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa karena kasus tersebut, PT TII tidak pernah menerbitkan surat keterangan kerja maupun paklaring atas nama AMS.
“Kami telah menerima berbagai bukti surat yang diduga dipalsukan oleh AMS dengan mengatasnamakan perusahaan. Kami berani menjamin bahwa perusahaan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kerja tersebut maupun menandatangani dokumen yang dimaksud, “tegasnya.
PT TII juga meminta penyidik untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut membantu atau terlibat dalam proses pemalsuan dokumen.
“Kami berharap penyidik tidak hanya berhenti pada penetapan AMS sebagai tersangka. Besar harapan kami agar pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat juga dapat diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, “katanya.
Perusahaan menilai dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait penyertaan dan bantuan dalam tindak pidana.
Diketahui, AMS sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun dalam kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan PT Trimaxindo Internasional Indonesia sebesar Rp5,2 miliar dan saat ini diketahui telah memperoleh pembebasan bersyarat.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang kini dilaporkan PT TII masih dalam penanganan penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(Ig/red).
