JAKARTA- bekasitoday.com– Kejaksaan Agung melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan sita eksekusi terhadap aset komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah.
Eksekusi dilaksanakan pada Senin (6/7/2026) di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut, tim jaksa berhasil mengamankan dua kelompok komoditas timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 104.446 kilogram atau sekitar 104,4 ton.
Selain itu, tim eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang sebelumnya disimpan di Gudang PT Timah Tbk di Kecamatan Gantung, Kabupaten Bangka Timur.
Eksekusi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan dalam perkara korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015–2022.
Kelompok komoditas timah seberat 49.486 kilogram terdiri atas berbagai jenis material, antara lain dross, logam timah, debu timah, kristal timah, hingga campuran hasil peleburan dengan kadar timah yang bervariasi, mulai sekitar 59 persen hingga hampir 100 persen.
Sementara itu, kelompok komoditas seberat 54.960 kilogram terdiri atas debu timah, slag, timah besi, dross, hingga dross casting, dengan beberapa jenis material memiliki kadar timah yang mendekati 100 persen.
Berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan, seluruh komoditas tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Meski secara administratif perusahaan tercatat atas nama pihak lain, majelis hakim menyatakan perusahaan tersebut berada di bawah kendali Terpidana Tamron alias Aon.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pengadilan menetapkan seluruh komoditas timah tersebut sebagai harta milik terpidana yang sah untuk dirampas negara.
Kejaksaan Agung menyatakan seluruh komoditas timah hasil sita eksekusi selanjutnya akan dilelang. Hasil penjualan aset tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Tamron alias Aon sebagaimana amar putusan pengadilan.
Langkah sita eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi.
Upaya tersebut juga menjadi bagian penting dalam penegakan hukum terhadap perkara tata kelola komoditas timah yang dikenal sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia, sekaligus memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.(Nr).
