MAKASSAR- bekasitoday.com– Sinergi aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika lintas negara. Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, serta dukungan Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar satu kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional.
Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Makassar, Kompleks Pelabuhan Utama Soekarno-Hatta, Makassar, Selasa (7/7/2026). Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antarlembaga mampu mempersempit ruang gerak sindikat narkotika yang memanfaatkan jalur penerbangan internasional sebagai pintu masuk ke Indonesia.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar, Krisna Wardhana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari analisis intelijen terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Makassar.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat hasil analisis intelijen yang dilakukan oleh Tim Bea Cukai Makassar terhadap seorang penumpang laki-laki berinisial MA, “ujar Krisna.
Penindakan dilakukan pada 24 Juni 2026 saat pesawat yang membawa pelaku mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. MA yang merupakan warga negara Malaysia datang bersama istrinya menggunakan visa kunjungan. Meski tampak seperti penumpang biasa, hasil profiling intelijen menunjukkan adanya sejumlah indikator yang mengarah pada dugaan penyelundupan narkotika.
Setelah melewati area kedatangan internasional, petugas melakukan pengawasan secara ketat sebelum membawa pelaku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Selain wawancara mendalam, petugas juga melakukan pemeriksaan badan (body checking) dan pemeriksaan terhadap barang bawaan.
Hasil pemeriksaan membuktikan dugaan tersebut. Petugas menemukan empat bungkus narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu yang disembunyikan menggunakan metode body strapping, yakni menempelkan paket narkotika langsung pada tubuh menggunakan lakban atau perban elastis. Dua paket ditemukan pada bagian paha depan dan dua paket lainnya ditempelkan pada bagian paha belakang.
Dari hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti mencapai sekitar 1.000 gram atau satu kilogram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Menurut Krisna, metode penyelundupan tersebut tergolong sulit dideteksi karena barang tidak disimpan di dalam koper maupun tas, melainkan melekat langsung pada tubuh pelaku.
“Modus ini membutuhkan kejelian, ketelitian, dan kecermatan petugas untuk memastikan bahwa seseorang benar-benar membawa narkotika, “jelasnya.
Untuk memastikan jenis barang tersebut, Bea Cukai melakukan pengujian awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK). Hasilnya menunjukkan seluruh paket positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Setelah mengamankan pelaku beserta barang bukti, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan petugas Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sebelum menyerahkan penanganan perkara kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan jaringan.
Pengembangan kasus dilakukan menggunakan metode controlled delivery, yakni teknik penyelidikan dengan mengawasi proses penyerahan barang kepada penerima untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Strategi tersebut membuahkan hasil. Tim gabungan berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua orang yang diduga menjadi penerima sabu di Kota Makassar. Kedua tersangka berinisial P dan MT. Aparat menduga ketiganya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur Malaysia–Indonesia.
Krisna mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA mengaku baru pertama kali membawa sabu ke Indonesia. Namun, adanya pihak yang telah menunggu kedatangannya di Makassar mengindikasikan penyelundupan tersebut telah direncanakan sebagai bagian dari jaringan yang lebih besar.
“Rencananya kemungkinan besar barang ini akan diedarkan di Kota Makassar dan wilayah sekitarnya. Dari hasil pengembangan Polda Sulsel, jaringan penerimanya berhasil diungkap dan dua orang telah diamankan, “ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi kuat antara Bea Cukai, Polda Sulsel, Imigrasi, serta seluruh instansi yang terlibat dalam pengawasan pintu masuk negara.
Menurut Martha, pengungkapan diawali dari pemetaan risiko terhadap penumpang internasional yang dilakukan secara berkelanjutan oleh tim intelijen Bea Cukai.
“Tim melakukan pemetaan risiko terhadap penumpang dan menemukan adanya dugaan penyelundupan narkotika. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui wawancara, pemeriksaan badan, serta pemeriksaan barang bawaan, “jelasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan ini menunjukkan pentingnya pemanfaatan intelijen, teknologi informasi, serta pertukaran data antarlembaga dalam mendeteksi ancaman penyelundupan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.
Dari sisi dampak sosial, Martha mengungkapkan bahwa penyitaan satu kilogram sabu diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, keberhasilan tersebut juga diperkirakan mampu menghemat anggaran negara sekitar Rp7,9 miliar yang berpotensi digunakan untuk biaya rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan seluruh jajaran atas sinergi yang telah terjalin. Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan mempersempit ruang gerak para pelaku, “ujar Martha.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector, yakni melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya ke wilayah Indonesia. Keberhasilan tersebut juga menjadi bentuk dukungan terhadap Program Presiden Republik Indonesia melalui Asta Cita, khususnya dalam penguatan reformasi hukum dan pemberantasan tindak pidana narkotika.
Ke depan, Bea Cukai Makassar akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang intelijen dan penindakan, serta memanfaatkan teknologi pengawasan yang lebih modern guna mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang.
Seluruh tersangka kini telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memerangi peredaran gelap narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Keberhasilan ini kembali menegaskan bahwa sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, Imigrasi, dan seluruh instansi terkait merupakan benteng utama dalam menjaga pintu masuk negara dari ancaman penyelundupan narkotika internasional sekaligus melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(bisot).
