Penyidikan Dugaan Pungli MCK Pasar Bantargebang Berlanjut, Kejari Bekasi Jadwalkan Pemeriksaan Kadis dan Sekdis Disdagperin

IMG 20260707 WA0036BEKASI- bekasitoday.com – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang terus bergulir. Setelah melakukan penggeledahan di tiga lokasi serta menyita sejumlah dokumen penting, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi sebagai saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., mengatakan pemanggilan terhadap kedua pejabat tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menindaklanjuti temuan yang diperoleh saat penggeledahan.

“Pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi sebagai saksi dijadwalkan pada Rabu (8/7/2026) untuk menindaklanjuti temuan hasil penggeledahan, “ujar Ryan saat dikonfirmasi.

Menurut Ryan, pemeriksaan itu bertujuan melengkapi alat bukti sekaligus mendalami keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua pejabat Disdagperin, tim penyidik sebelumnya juga telah memeriksa seorang saksi di Tasikmalaya. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menggali fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan pungli dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK Pasar Bantargebang, sekaligus memperkuat proses pembuktian.

Ryan menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung dan penyidik akan memeriksa setiap pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara sesuai kebutuhan pembuktian.

“Penyidik akan memeriksa setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini sesuai kebutuhan pembuktian, “tegasnya.

Ia juga memastikan seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, pada Senin (29/6/2026), tim penyidik Kejari Kota Bekasi telah menggeledah tiga lokasi, yakni Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, UPTD Pasar Bantargebang, serta rumah Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pungutan liar. Seluruh dokumen yang disita telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejari Kota Bekasi sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dengan terus bertambahnya rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan pungli dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK Pasar Bantargebang secara transparan dan sesuai koridor hukum yang berlaku.(Nr).

Bagikan:
error: