BANGKA- bekasitoday.com – Sinergi antara Satlap Tri Cakti dan Intel Korem 045/Garuda Jaya (045/GY) kembali membuahkan hasil dalam upaya memberantas praktik penyelundupan mineral ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tim gabungan berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 7.937 kilogram bijih timah ilegal yang diduga akan diselundupkan dari wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, dalam operasi yang dilaksanakan pada Jumat (31/7/2026).
Keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil pengembangan informasi intelijen yang dilakukan secara terpadu. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas bergerak cepat melakukan penindakan terhadap aktivitas pengangkutan bijih timah yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam operasi itu, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa 7.937 kilogram bijih timah yang diangkut menggunakan tiga unit kendaraan jenis double cabin. Untuk mengelabui petugas, seluruh muatan dikemas menggunakan kampil berlapis (double kampil) yang dijahit dengan rapi sehingga tampak seperti barang biasa saat proses pengangkutan.
Berdasarkan hasil perhitungan awal, pengungkapan kasus tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp6.746.450.000.
Praktik penyelundupan mineral strategis seperti bijih timah dinilai tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga merusak tata kelola industri pertambangan nasional, mengganggu stabilitas perdagangan komoditas timah, serta mengancam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini telah dititipkan di Gudang Bijih Timah (GBT) Sungailiat sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.
Satlap Tri Cakti bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral ilegal di Bangka Belitung. Selain mengamankan barang bukti, aparat juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik jaringan penyelundupan tersebut.
Penyelidikan tidak hanya difokuskan kepada pelaku di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk mengidentifikasi aktor intelektual, pemodal, pemilik barang, hingga jaringan distribusi yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan bijih timah ilegal.
Langkah tersebut diharapkan mampu memutus mata rantai penyelundupan yang selama ini merugikan negara serta mengganggu tata niaga mineral nasional.
Tim gabungan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin (PETI), maupun dalam kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan perdagangan bijih timah ilegal. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dinilai sangat penting untuk mendukung pemberantasan penyelundupan sumber daya alam.
Melalui penguatan kegiatan intelijen, patroli, dan operasi penindakan secara berkelanjutan, Satlap Tri Cakti bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya menegaskan komitmennya untuk terus menjaga sumber daya mineral strategis agar dikelola sesuai ketentuan hukum, sehingga manfaatnya dapat kembali kepada negara dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.(Nr).
