LSM BASTARA Segera Laporkan Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi di Kedungjaya

Pengurugan Lahan di Kedungjaya Disorot, Status LSD dan Perizinan PT MAS Diminta DiklarifikasiBEKASI, bekasitoday.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Teguh Andalan Rakyat (LSM BASTARA) menyatakan akan segera melaporkan dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang terjadi di Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/10/2026).

Ketua LSM BASTARA, Fery Astoni, mengatakan laporan tersebut didasarkan pada dokumen pertanahan dan kondisi lahan yang menurut pihaknya saat ini tengah mengalami pengurugan menggunakan alat berat.

Fery menyoroti kegiatan pembangunan perumahan oleh PT Mekar Agung Sejahtera (PT MAS) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Menurutnya, berdasarkan Pertimbangan Teknis Pertanahan Nomor CKR/PTP.01/334/X/2023 tertanggal 18 Oktober 2023, dari total lahan seluas 234.990 meter persegi, terdapat 153.455 meter persegi yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi dan dinyatakan untuk dipertahankan.

Dokumen tersebut, lanjut Fery, juga mencantumkan kewajiban PT MAS untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN sebelum melakukan pemanfaatan tanah.

Namun, dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor 30112310313216003 yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Bekasi pada 30 November 2023, luas lahan yang disetujui mencapai 236.514 meter persegi.

Fery mengungkapkan, berdasarkan hasil overlay peta yang dilakukan pihaknya, sekitar 153.455 meter persegi dari lahan tersebut berada di zona LSD yang dalam dokumen pertanahan tercatat dengan keterangan “Sepakat Dipertahankan”.

“Kami mendapati fakta bahwa lahan berupa persawahan produktif tersebut saat ini sedang dalam proses pengurugan dengan dukungan alat berat dan berkibar umbul-umbul PT MAS, “ungkap Fery.

Atas temuan tersebut, LSM BASTARA mendesak Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan persetujuan pemanfaatan ruang bagi PT MAS. Selain itu, pihaknya meminta agar fungsi lahan dikembalikan sesuai peruntukan zona LSD serta menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Lahan Sawah Dilindungi wajib dipertahankan demi menjaga ketahanan pangan nasional dan swasembada pangan masyarakat, “tegasnya.

Fery menyebut, langkah yang akan ditempuh LSM BASTARA mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024, serta Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.

Ia juga menyinggung ketentuan sanksi dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 terhadap pelanggaran alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Namun, penerapan sanksi terhadap pihak tertentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

“Secepatnya kami melaporkan hal ini kepada penegak hukum, Inspektorat, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Jawa Barat, serta dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, “tandas Fery.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PT Mekar Agung Sejahtera maupun instansi penerbit persetujuan pemanfaatan ruang mengenai dugaan tersebut.(Tim).

Bagikan:
error: