Masa Depan Kekhususan Aceh Dibahas, Tata Kelola Wali Nanggroe Jadi Sorotan

IMG 20261001 WA0003ACEH BARAT- bekasitoday.com– Masa depan kekhususan Aceh kembali menjadi ruang diskusi publik. Tata kelola Lembaga Wali Nanggroe, sinkronisasi regulasi, representasi adat hingga manfaat kelembagaan bagi masyarakat menjadi sejumlah isu yang mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Evaluasi Tata Kelola Lembaga Wali Nanggroe dalam Konteks Kekhususan Aceh”, Rabu (30/9/2026).

Sekitar 120 peserta dari berbagai unsur mengikuti forum yang mengangkat tema “Sinkronisasi Regulasi Lembaga Wali Nanggroe dengan UUPA dan Sistem Hukum Nasional” tersebut.

Forum dihadiri tokoh adat, ulama, pemerintah, akademisi, mahasiswa, pemuda, organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat hingga insan pers. Pembahasan diarahkan untuk mengevaluasi perjalanan kelembagaan kekhususan Aceh setelah lebih dari dua dekade proses perdamaian.

Sejumlah tokoh yang hadir di antaranya mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat Tgk. H. Mawardi Nyakman, Imam Mukim Meureubo Sudirman serta Ketua PWI Aceh Barat Sadul Bahri.

Wali Nanggroe dalam Kerangka UUPA

Pembahasan mengenai Lembaga Wali Nanggroe tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Pasal 96 UUPA menempatkan Lembaga Wali Nanggroe sebagai kepemimpinan adat yang berfungsi sebagai pemersatu masyarakat. Lembaga tersebut bersifat independen dan memiliki kewenangan membina serta mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga adat, adat istiadat, pemberian gelar atau derajat serta upacara adat lainnya.

UUPA juga mengatur bahwa Lembaga Wali Nanggroe bukan merupakan lembaga politik maupun lembaga pemerintahan di Aceh. Ketentuan mengenai syarat, pemilihan, kedudukan, keuangan dan aspek lainnya kemudian diatur lebih lanjut melalui Qanun Aceh.

Kerangka tersebut antara lain dijabarkan melalui Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe beserta perubahannya. Regulasi tersebut mengatur tujuan, prinsip dan fungsi kelembagaan, termasuk fungsi pemersatu masyarakat Aceh serta pembinaan adat, tradisi, sejarah dan tamadun Aceh.

Evaluasi Bukan untuk Mencari Kesalahan

Diskusi di Aceh Barat menempatkan evaluasi sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan, bukan sebagai forum untuk mencari pihak yang harus disalahkan.

Lebih dari dua dekade setelah perdamaian Aceh, peserta mempertanyakan sejauh mana desain kekhususan yang telah dibangun mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perubahan sosial.

Sejumlah persoalan menjadi bahan pembahasan, mulai dari kejelasan kewenangan, representasi adat, hubungan antarlembaga, akuntabilitas anggaran publik hingga manfaat konkret kelembagaan bagi masyarakat.

Pertanyaan tersebut dinilai penting karena lembaga yang memiliki akar sejarah dan legitimasi hukum tetap membutuhkan evaluasi agar tata kelolanya dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Sinkronisasi UUPA dan Qanun

Salah satu isu utama yang mendapat perhatian adalah hubungan antara UUPA, qanun yang mengatur Lembaga Wali Nanggroe dan sistem hukum nasional.

Kejelasan norma dinilai diperlukan untuk menghindari perbedaan penafsiran terkait kewenangan, kedudukan serta hubungan Lembaga Wali Nanggroe dengan institusi lainnya.

Isu sinkronisasi juga menjadi relevan di tengah pembahasan perubahan UUPA. Pemerintah Aceh pada 2026 telah membahas sejumlah substansi revisi UUPA bersama Kementerian Dalam Negeri, dengan persoalan kewenangan dan fiskal menjadi bagian dari pembahasan.

Dengan demikian, evaluasi terhadap tata kelola Wali Nanggroe berlangsung dalam konteks yang lebih luas, yakni penataan kembali berbagai aspek kekhususan Aceh.

Representasi Adat Turut Dipertanyakan

Representasi adat menjadi salah satu perhatian dalam forum tersebut.

Aceh memiliki struktur sosial dan adat yang beragam. Karena itu, pembahasan mengenai kelembagaan Wali Nanggroe dinilai perlu mempertimbangkan aspek keterwakilan serta legitimasi sosial dan kultural di tengah masyarakat.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi juga bagaimana lembaga adat dapat mempertahankan hubungan yang kuat dengan masyarakat dalam ekosistem kekhususan Aceh.

Forum mendorong agar pembahasan mengenai representasi dilakukan melalui kajian akademik dan dialog dengan tokoh adat serta masyarakat. Dengan demikian, setiap penyempurnaan regulasi tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Aceh.

Akuntabilitas Anggaran Jadi Sorotan

Tata kelola dan penggunaan anggaran publik turut menjadi perhatian peserta.

Mereka mendorong adanya mekanisme pelaporan, transparansi, evaluasi dan akuntabilitas yang jelas terhadap lembaga yang memperoleh pembiayaan dari anggaran publik.

Dalam konteks tersebut, ukuran keberhasilan kelembagaan tidak semata-mata dilihat dari keberadaan struktur organisasi maupun aktivitas seremonial.

Manfaat yang dirasakan masyarakat juga menjadi ukuran penting.

Pertanyaan yang mengemuka adalah apa manfaat kelembagaan bagi masyarakat, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana manfaat tersebut dapat diukur serta bagaimana manfaat itu dapat diperluas.

Akademisi dan Generasi Muda Dilibatkan

Forum juga menekankan pentingnya pendekatan akademik dalam membahas kemungkinan penyempurnaan regulasi.

Kajian konstitusional, yuridis, sosiologis dan historis dinilai perlu berjalan beriringan dengan pengalaman masyarakat serta pandangan tokoh adat, pemerintah dan generasi muda.

Sejumlah akademisi yang hadir antara lain Rektor Universitas Teuku Umar Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd., Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si., Dr. Khairuddin, M.Pd., Dr. Nila Trisna, M.H., serta Dr. Daniel dari Universitas Malikussaleh. Hadir pula dosen dan sivitas akademika Universitas Teuku Umar.

Dari unsur masyarakat dan adat hadir Imam Mukim Meureubo Sudirman, Sugianto dari Majelis Adat Aceh Barat, Keuchik Uluh Klien Kecamatan Meureubo Ainal Mardien serta sejumlah tokoh lainnya.

Generasi muda mendapat perhatian tersendiri karena mereka akan menjadi bagian dari keberlanjutan kekhususan Aceh.

Mereka diharapkan tidak hanya memahami sejarah perdamaian dan adat, tetapi juga mampu membaca perubahan sosial dan hukum secara kritis sehingga pembahasan mengenai masa depan Aceh tidak berhenti pada generasi yang mengalami langsung perjalanan konflik dan perdamaian.

Media Didorong Menjaga Ruang Publik

Media juga ditempatkan sebagai salah satu unsur penting dalam menyampaikan gagasan dan informasi mengenai kekhususan Aceh kepada masyarakat.

Perbedaan pandangan mengenai masa depan kekhususan Aceh dipandang sebagai bagian dari proses demokratis. Karena itu, pemberitaan mengenai evaluasi kelembagaan diharapkan tetap mengedepankan data, konteks hukum dan keberimbangan.

Ruang publik dinilai perlu menjadi tempat bertemunya berbagai perspektif tanpa menghilangkan akar sejarah maupun kepentingan masyarakat Aceh.

Menjaga Kekhususan Tetap Relevan

Diskusi tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut, antara lain mengenai substansi UUPA, Qanun Lembaga Wali Nanggroe, tata kelola dan akuntabilitas, representasi adat, hubungan antarlembaga serta langkah implementasi ke depan.

Evaluasi terhadap Lembaga Wali Nanggroe pada akhirnya ditempatkan dalam pertanyaan yang lebih besar mengenai masa depan kekhususan Aceh.

Kekhususan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan norma hukum dan institusi, tetapi juga bagaimana sejarah, adat, identitas dan perdamaian diterjemahkan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.

Di tengah pembahasan berbagai aspek kekhususan Aceh, termasuk agenda revisi UUPA yang masih menjadi bagian dari pembicaraan, evaluasi kelembagaan menjadi salah satu dinamika yang menyertainya.

Evaluasi tersebut dapat menjadi ruang untuk menguji apakah desain kelembagaan yang ada masih mampu menjalankan fungsi sebagaimana mandat hukumnya sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

Pada titik tersebut, sejarah, adat, hukum dan perdamaian Aceh bertemu dengan tuntutan zaman: bagaimana kekhususan tetap dipertahankan, sekaligus terus diperbaiki agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.(Nr).

Bagikan:
error: