CIKARANG bekasitoday.com– Diduga di peras oleh oknum Dept Collector diwilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, hingga 10 juta rupiah yang terjadi beberapa waktu lalu, akhirnya pada tanggal 25 Maret 2024 korban AG resmi membuat laporan ke Polres Metro Bekasi dengan Nomor : STTLP/B/958/III/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Namun hingga saat ini, kasus tersebut belum menemukan titik terang, dan terduga pelaku masih berkeliaran.
AG korban dugaan pemerasan tersebut mengungkapkan lambatnya penanganan kasus yang menimpa dirinya.
“Saya menilai penanganan kasus dugaan pemerasaan yang menimpa saya sangat lambat, “ujarnya saat dikonfirmasi via telpon, Sabtu (30/3/2024).
Bagaimana tidak, sambungnya, sudah 5 hari proses laporan kasus yang menimpa dirinya, tetapi perkembangan kasus tersebut belum mememukan titik terang.
“Pihak yang berwajib hanya memberikan janji akan segera menangkap pelakunya, tapi sampai saat ini belum ada satu pelaku yang tertangkap, “jelasnya.
Jangan sampai kejadian ini membuat masyarakat berasumsi tentang keberadaan Debt Collector yang seakan-akan dilindungi.
“Sudah jelas kehadiran Debt Collector membuat resah, bahkan sering terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan, tetapi kenapa Debt Collector masih bebas berkeliaran, dimana aparat penegak hukum, “pungkasnya.(MD).