Video Viral di Medsos, Pelaku Tawuran Diamankan Polisi

Img 20240416 Wa0070TARUMAJAYA bekasitoday.com– M.S.L Alias Iban, terduga pelaku gangster berhasil ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi, lantaran sangat meresahkan masyarakat, karena membawa senjata tajam jenis clurit dijalan raya, Sabtu (13/4/2024) sekitar jam 03.00 Wib.

Dalam keterangan rilisnya AKP I Gede Bagus membenarkan telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tawuran atau gangster yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin yang viral di Media Sosial pada Senin (15/4/2024) diketahui sekitar jam 21.30 Wib. Dan dihari yang sama dilaporkan ke Polsek Tarumajaya.

“Penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/7/IV/2024/SPKT/POLSEK TARUMAJAYA/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tanggal 15 April 2024, “ujar Kapolsek Tarumajaya, Selasa (16/4/2024).

Sedangkan lokasi kejadian berada di jalan Raya Fly Over kampung Tanah Baru, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

“Alhamdulillah tidak ada korban saat kejadian tersebut, sementara untuk D.S masih dalam pencarian (DPO 365 KUHP-red), “terangnya.

Barang Bukti yang berhasil kami amankan diantaranya, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Lexi warna Hitam, No. Pol: B-5876-FFR, satu bilah senjata tajam jenis Golok, empat bilah senjata tajam jenis Celurit.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam tanpa ijin dari yang berwenang. Dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara, Pasal 365 K.U.H.Pidana, tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana selama tahun Penjara, Pasal 368 K.U.H.Pidana, tentang Pemerasan Dengan Ancaman dengan ancaman pidana selama 9 tahun Penjara, Pasal 363 K.U.H.Pidana, tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana selama 7 tahun Penjara, “ungkapnya.(wan).

Loading

Bagikan:
error: