BEKASI- bekasitoday.com– Peredaran obat keras daftar G kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Seorang pria muda berinisial AAS alias Dilan (21) yang berstatus pelajar/mahasiswa diamankan Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi karena diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol tanpa izin edar resmi.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 25 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Kampung Pintu, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya aktivitas jual beli obat keras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Babelan langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi.
Dipimpin Kapolsek Babelan Kompol Wito, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim AKP Syafwardi ZA, S.H., petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat diduga tengah menjalankan aktivitas peredaran obat keras ilegal.
“Pelaku diamankan berikut barang bukti berupa 164 butir tablet putih diduga jenis tramadol yang siap diedarkan, “ungkap sumber kepolisian dalam laporan resminya.
Selain obat keras tersebut, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp. 477.000 yang diduga hasil penjualan, tiga unit telepon genggam, serta sebuah tas genggam yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang dagangan ilegal tersebut.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan serius Unit Reskrim Polsek Babelan. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sejumlah langkah lanjutan kini dilakukan penyidik, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengujian laboratorium terhadap obat yang disita, pemeriksaan ahli, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda serta memicu berbagai tindak kriminalitas di wilayah Bekasi.(Nr).
