JAKARTA- bekasitoday.com – Pemerintah Indonesia menyambut positif lahirnya standar internasional baru terkait kerja layak dalam ekonomi platform digital yang diadopsi dalam Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) di Jenewa, Swiss. Standar tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan bagi jutaan pekerja yang menggantungkan penghasilan melalui berbagai platform berbasis aplikasi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa transformasi digital telah mengubah pola kerja masyarakat secara signifikan. Di satu sisi, perkembangan platform digital membuka peluang ekonomi baru, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan terkait perlindungan hak-hak pekerja yang membutuhkan perhatian serius.
“Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform. Perlindungan pekerja dan pertumbuhan inovasi digital harus berjalan beriringan agar manfaat transformasi digital dapat dirasakan secara adil oleh seluruh pihak, “ujar Yassierli, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, konvensi yang dihasilkan dalam forum International Labour Organization tersebut akan menjadi pedoman penting bagi negara-negara anggota dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan model bisnis digital. Standar internasional ini juga dinilai dapat membantu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja platform digital dan kebutuhan dunia usaha untuk terus berkembang serta berinovasi.
Yassierli menjelaskan, sejumlah prinsip utama yang diatur dalam standar tersebut mencakup keselamatan dan kesehatan kerja, sistem remunerasi yang adil, perlindungan sosial, transparansi penggunaan algoritma dan sistem otomatis, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang berkeadilan.
Ia menilai isu tersebut semakin relevan seiring meningkatnya jumlah pekerja berbasis platform digital di Indonesia. Pengemudi ojek online, kurir digital, pekerja lepas berbasis aplikasi, hingga berbagai profesi lain yang bergantung pada ekosistem ekonomi digital membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai.
“Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital terbesar di kawasan. Karena itu, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola ekonomi platform sekaligus memastikan hak dan kewajiban pekerja terlindungi secara seimbang, “katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa adopsi standar internasional tersebut tidak serta-merta berlaku secara otomatis di Indonesia.
Menurut Indah, pemerintah akan melakukan kajian menyeluruh terhadap substansi konvensi tersebut, termasuk menyesuaikannya dengan regulasi ketenagakerjaan nasional yang berlaku. Pemerintah juga akan terus mengikuti pembahasan lanjutan di tingkat ILO, termasuk agenda Governing Body ILO pada November mendatang yang akan membahas rekomendasi teknis secara lebih rinci.
“Ini merupakan momentum penting bagi pemerintah, pekerja, dan pengusaha di Indonesia. Namun setiap langkah harus dilakukan melalui mekanisme yang tepat dengan mempertimbangkan kesiapan nasional sebelum mengambil keputusan terkait ratifikasi, “ujar Indah.
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus berpartisipasi aktif dalam pembahasan global mengenai masa depan dunia kerja. Kehadiran standar internasional tentang kerja layak dalam ekonomi platform diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi digital, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, transparan, adil, dan bermartabat bagi seluruh pekerja platform digital di Indonesia.(Nr).
