Sidang Dugaan Percobaan Penculikan ST Rogaya, Keterangan Saksi UPTD PPA Dinilai Meringankan

Bagikan:

IMG 20260821 WA0021BEKASI- bekasitoday.com– Sidang lanjutan perkara dugaan percobaan penculikan dengan terdakwa ST Rogaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/8/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum terdakwa menilai sejumlah keterangan yang muncul di persidangan justru membuka fakta yang dinilai dapat meringankan posisi kliennya.

Kuasa hukum terdakwa, Jangin Tambunan, SH., MH., yang akrab disapa Bang Jay, mengatakan pihaknya menghadirkan lima saksi fakta untuk mendukung pembuktian. Tiga saksi berasal dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi, sedangkan dua lainnya merupakan saksi fakta dari pihak keluarga.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Farhad Abdul Malik, yang disebut sebagai anak dari pelapor Ahmad Qurtubi sekaligus kakak Ratu Balqis. Selain itu, pihak keluarga juga menghadirkan seorang tante Ratu Balqis.

Menurut Bang Jay, keterangan dari UPTD PPA menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan. Ia menyebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, UPTD PPA Kabupaten Bekasi sebelumnya telah melakukan penjangkauan, kunjungan, dan asesmen terhadap Ratu Balqis.

“Pada 15 Oktober 2024, UPTD PPA sudah melakukan asesmen. Dari hasil yang disampaikan dalam persidangan, tidak ditemukan fakta sebagaimana laporan terkait dugaan penculikan terhadap Ratu Balqis, “ujar Bang Jay.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak UPTD PPA, Ratu Balqis disebut berada di rumah neneknya atas kemauannya sendiri. Di lokasi tersebut, Ratu Balqis juga disebut dapat berkumpul bersama kakak, nenek, tante, dan anggota keluarga lainnya.

Bang Jay menambahkan, keterangan yang disampaikan dalam proses pemeriksaan tersebut direkam dan rekamannya kemudian menjadi bagian dari bukti yang diserahkan kepada majelis hakim.

“Keterangan dari UPTD PPA ini menurut kami sangat menguntungkan dan dapat menjadi bagian yang meringankan terdakwa, “katanya.

Menurut Bang Jay, keberadaan Ratu Balqis di rumah neneknya juga memiliki latar belakang hubungan keluarga. Farhad Abdul Malik, kata dia, disebut memiliki kerinduan untuk bertemu dengan Ratu Balqis setelah bertahun-tahun tidak bertemu.

Sementara posisi Rogaya, lanjut Bang Jay, berkaitan dengan keberadaan rumah yang menjadi lokasi Ratu Balqis berada. Rumah tersebut disebut merupakan rumah yang diklaim oleh Ahmad Qurtubi.

Motor Yamaha Fino Jadi Sorotan

Selain keterangan saksi, persoalan barang bukti kendaraan juga menjadi perhatian dalam persidangan. Bang Jay mempertanyakan keberadaan sepeda motor Yamaha Fino berwarna putih yang disebut dalam tuntutan.

Menurutnya, kendaraan tersebut seharusnya dijelaskan secara lebih rinci apabila memang berkaitan dengan dugaan percobaan penculikan, termasuk nomor pelat kendaraan dan statusnya sebagai barang bukti yang disita.

“Kalau memang kendaraan itu yang terlibat dalam dugaan percobaan penculikan, tentu harus jelas kendaraannya, termasuk nomor pelat dan barang buktinya. Dalam persidangan tadi majelis hakim juga mempertanyakan soal barang bukti yang tidak disita, “ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut masih perlu diuji lebih lanjut dalam proses pembuktian perkara.

Keterangan Farhad Abdul Malik juga dinilai penting oleh tim kuasa hukum. Dalam persidangan, Farhad disebut menerangkan bahwa Ratu Balqis pergi dari tempat kejadian menuju rumah neneknya atas kemauannya sendiri.

Bang Jay mengatakan keterangan tersebut perlu dilihat secara utuh dan dikaitkan dengan seluruh alat bukti serta keterangan saksi yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

“Kalau melihat keterangan-keterangan yang muncul di persidangan, kami menilai masih ada hal-hal yang perlu diuji terhadap surat dakwaan dan tuntutan. Apalagi ada persoalan barang bukti kendaraan yang juga dipertanyakan majelis hakim, “katanya.

Meski demikian, Bang Jay mengakui bahwa penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Ia berharap proses persidangan berjalan objektif dan putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta-fakta persidangan.

“Kami berharap perjuangan ini mendapat ridha Allah dan majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, “pungkasnya.(Ek/Nr).


Bagikan:
error: