Pilkades Serentak 2026, Massa Pendukung di Tarumajaya Dibatasi Maksimal 50 Orang

Bagikan:

File 00000000b19c81faa1df04ede8719e10BEKASI- bekasitoday.com– Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026 memasuki tahapan penting. Dari 179 desa yang ada di Kabupaten Bekasi, sebanyak 154 desa akan melaksanakan Pilkades untuk masa bakti 2026–2034, dengan pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026.

Menjelang tahapan penetapan calon kepala desa dan pengundian nomor urut yang dijadwalkan pada akhir Agustus 2026, Kecamatan Tarumajaya mengambil langkah antisipatif untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.

Melalui Surat Edaran Camat Tarumajaya Nomor 100.2.2.4/147/TRJ/2026 tertanggal 20 Agustus 2026, seluruh Ketua BPD dan Ketua Panitia Pilkades se-Kecamatan Tarumajaya diminta menyampaikan imbauan kepada para bakal calon kepala desa agar tidak membawa iring-iringan massa pendukung dalam jumlah besar, baik di jalan maupun di kediaman masing-masing bakal calon.

Dalam pelaksanaan tahapan penetapan calon kepala desa dan penetapan nomor urut, panitia hanya memperkenankan bakal calon kepala desa beserta pengantarnya dengan jumlah paling banyak 50 orang untuk hadir secara langsung.

Kebijakan tersebut merupakan langkah konkret sekaligus hasil kesepakatan bersama antara Muspika Kecamatan Tarumajaya, para Ketua BPD, dan Ketua Panitia Pilkades se-Kecamatan Tarumajaya.

Pembatasan massa dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kemacetan serta mencegah potensi bentrokan antar pendukung bakal calon kepala desa. Dengan demikian, proses penetapan calon dan nomor urut diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menyaksikan tahapan tersebut, panitia Pilkades diminta menyiapkan fasilitas live streaming pada saat penetapan calon dan nomor urut. Selanjutnya, tautan siaran langsung tersebut diminta dibagikan kepada masyarakat agar dapat mengikuti proses tanpa harus hadir secara langsung di lokasi.

Sementara itu, iring-iringan massa pendukung dalam jumlah besar baru diperkenankan pada tahapan kampanye Pilkades yang dijadwalkan berlangsung pada 14–16 September 2026. Teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam tata tertib yang ditetapkan oleh panitia pemilihan kepala desa.

Camat Tarumajaya juga meminta Ketua BPD beserta anggotanya di desa yang melaksanakan Pilkades untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap tahapan penetapan calon serta penetapan nomor urut calon kepala desa.

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di masing-masing desa.

Dengan adanya pembatasan massa dan pemanfaatan siaran langsung, pelaksanaan tahapan Pilkades di Kecamatan Tarumajaya diharapkan dapat berjalan lancar tanpa mengurangi transparansi serta partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut.(Nr).


Bagikan:
error: