
KENDARI — Komitmen bersama dalam memperketat pengawasan lalu lintas barang ekspor-impor serta membasmi peredaran barang kena cukai ilegal di kawasan Indonesia Timur terus diperkokoh. Langkah tegas ini ditandai melalui agenda audiensi strategis yang digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulbagsel) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara di Kendari pada Rabu (19/8/2026).
Pertemuan tingkat tinggi antar-instansi ini menjadi sarana vital untuk menyelaraskan langkah operasional penegakan hukum, mempercepat proses penanganan perkara pidana, serta meminimalkan potensi kerugian keuangan negara di sektor kepabeanan dan cukai di wilayah Sulawesi Tenggara.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia, S.E., M.M., M.For.Accy., hadir memimpin langsung delegasi Bea Cukai. Ia didampingi oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Satya Nugraha, S.E., M.M., Kepala KPPBC TMP C Kendari Taufik Sapto Harsono, S.E., M.M., beserta jajaran pejabat eselon dan kepala seksi teknis di lingkungan DJBC.
Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., yang didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Darmukit, S.H., M.H., beserta jajaran pejabat utama Korps Adhyaksa Sulawesi Tenggara.
Menjawab Tantangan Ekonomi Pesisir dan Perdagangan Maritim
Pesatnya pertumbuhan sektor industri pertambangan, hilirisasi mineral, serta aktivitas logistik maritim di Sulawesi Tenggara membawa dampak ganda bagi perekonomian daerah. Di satu sisi, arus lalu lintas barang perdagangan internasional meningkat signifikan. Namun di sisi lain, potensi kejahatan di bidang kepabeanan—seperti pemalsuan dokumen ekspor-impor, penyelundupan komoditas, hingga peredaran rokok dan minuman keras ilegal tanpa pita cukai—turut menjadi ancaman serius.
Melihat kondisi geografis Sulawesi Tenggara yang didominasi wilayah perairan dan kepulauan, Bea Cukai menilai bahwa pengawasan tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi terpadu dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, agar setiap penindakan pelanggaran di lapangan memiliki dasar hukum yang kokoh hingga proses peradilan.
Diskusi koordinatif kedua lembaga berfokus pada efisiensi penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai serta pemrosesan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Beberapa poin krusial yang dibahas mencakup penyamaan persepsi hukum atas pasal-pasal pelanggaran pabean dan cukai, percepatan pelimpahan berkas perkara (P-21), pengamanan barang bukti, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Perlindungan Masyarakat dan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
Dalam keterangannya, Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia, menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat dan transparan merupakan syarat mutlak untuk menciptakan iklim investasi yang sehat di Indonesia Timur.
Kerja sama yang erat antara DJBC dan Kejati Sultra menyasar dua garis pertahanan utama:
- Pengamanan Penerimaan Negara: Mencegah kebocoran kas negara akibat praktik penyalahgunaan fasilitas kepabeanan dan penggelapan Cukai, sehingga penerimaan negara dapat disetorkan secara optimal untuk pembangunan fasilitas publik.
- Perlindungan Industri dan Masyarakat (Community Protector): Menahan laju masuknya komoditas ilegal, produk berbahaya, serta barang kena cukai tanpa pita resmi yang berpotensi merusak iklim persaingan usaha bagi para pelaku industri yang taat aturan di Sulawesi Tenggara.
Komitmen Bersama Ciptakan Iklim Ekonomi Bersih
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, mengapresiasi inisiatif Kanwil DJBC Sulbagsel dalam mempererat sinergi penegakan hukum ini. Pihak Kejati Sultra menyatakan komitmen penuh untuk terus memberikan pengawalan, pendampingan hukum, dan proses penuntutan yang profesional terhadap seluruh penanganan kasus kepabeanan dan cukai di wilayah hukum Sulawesi Tenggara.
Kunjungan kerja ini diakhiri dengan kesepakatan untuk membentuk forum komunikasi berkala, mekanisme pertukaran data intelijen penindakan, serta kegiatan koordinasi teknis secara berkelanjutan demi menjamin penegakan hukum yang adil, efisien, dan berkeadilan.
