
KALIMANTAN BARAT- bekasitoday.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat membantah narasi yang berkembang di media sosial terkait dugaan pengaturan perkara dan upaya meringankan hukuman terhadap terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono.
Kejati Kalbar menegaskan, penanganan perkara tersebut berjalan sesuai mekanisme hukum pidana. Setiap langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk tuntutan pidana, didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan akun media sosial Fakta Kalbar pada 31 Agustus 2026 dan 1 September 2026 yang memunculkan narasi dugaan adanya pengaturan perkara agar terdakwa memperoleh hukuman ringan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar menjelaskan, salah satu fakta penting dalam perkara tersebut adalah telah dibacakannya tuntutan pidana oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan laporan resmi Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah kepada Kajati Kalbar tertanggal 1 September 2026, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
JPU juga memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dengan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menurut Kejati Kalbar, telah dibacakannya tuntutan tersebut menunjukkan bahwa perkara telah memasuki tahapan penuntutan setelah melalui rangkaian proses persidangan dan pembuktian.
“Tuntutan pidana terhadap terdakwa telah dibacakan secara terbuka dalam persidangan pada 1 September 2026. Tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada rekayasa maupun pengaturan perkara dalam proses penanganan perkara ini, “tegas Kasi Penkum Kejati Kalbar menyampaikan penjelasan Kajati Kalbar.
Kejati Kalbar menjelaskan, tuntutan pidana merupakan sikap hukum JPU setelah mempertimbangkan seluruh materi pembuktian yang diperoleh selama persidangan. Pertimbangan tersebut meliputi fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan.
Karena itu, tuntutan tiga tahun penjara tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan. Tuntutan merupakan permohonan JPU, sedangkan kewenangan untuk menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan serta menjatuhkan pidana berada pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah.
Dengan demikian, besaran tuntutan tiga tahun penjara belum merupakan hukuman final bagi terdakwa. Putusan baru dapat diketahui setelah Majelis Hakim menyelesaikan pemeriksaan perkara dan menjatuhkan putusan sesuai kewenangannya.
Kejati Kalbar kembali membantah adanya rekayasa dalam penanganan perkara Edy Chou. Institusi tersebut menyatakan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara profesional. Karena itu, setiap tindakan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan atas tekanan, kepentingan maupun pengaturan untuk meringankan atau memberatkan pihak tertentu, “tegasnya.
Di sisi lain, Kejati Kalbar menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, pemberitaan terkait perkara hukum diharapkan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi dan asas praduga tak bersalah.
Kejati juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial tanpa melihat keseluruhan fakta persidangan. Informasi yang tidak lengkap dinilai berpotensi membentuk persepsi publik sebelum proses peradilan selesai.
Kejati Kalbar mengajak masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui persidangan resmi di Pengadilan Negeri Mempawah. Persidangan dinilai menjadi ruang yang tepat untuk mengetahui fakta hukum dan tahapan penanganan perkara secara utuh.
Dengan telah dibacakannya tuntutan tiga tahun penjara, perkara Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono kini memasuki tahapan lanjutan. Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah akan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya menjaga integritas, transparansi dan profesionalitas dalam setiap proses penegakan hukum, sekaligus meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan hingga adanya putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Nr).
