Pemkab Bekasi Kalah Kasasi Sengketa Pasar Babelan, Beban Ganti Rugi Rp.102 Miliar

BEKASI- bekasitoday.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi harus menghadapi konsekuensi hukum setelah kalah dalam perkara sengketa kerja sama pengelolaan dan pembangunan Pasar Babelan dengan PT Tomako Jaya Persada.

Putusan pada tingkat kasasi tersebut membuat perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Pemkab Bekasi pun kini menghadapi kewajiban pembayaran ganti rugi yang nilainya mencapai Rp.102 miliar.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Edi Mulyadi, mengatakan pemerintah daerah telah berupaya menyiapkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kerja sama Pasar Babelan selama proses peradilan berlangsung.

Menurutnya, hasil putusan perkara tersebut telah disampaikan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti melalui langkah administratif.

“Kekalahan sengketa kerja sama sudah disampaikan kepada pimpinan. Pemkab Bekasi telah berupaya dengan kelengkapan dokumen terkait Pasar Babelan, “kata Edi, Jumat (11/9/2026).

Mekanisme Pembayaran Dibahas Bersama TAPD

Terkait kewajiban pembayaran sekitar Rp.102 miliar, Edi menyebut mekanisme pemenuhannya akan dibahas dan dirumuskan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan tersebut menjadi penting karena nilai kewajiban yang harus dipenuhi cukup besar dan berpotensi memberikan tekanan terhadap kemampuan keuangan daerah.

Pemkab Bekasi perlu menentukan langkah administratif sekaligus skema penganggaran yang sesuai dengan ketentuan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sengketa Berawal dari Kerja Sama Tahun 2005

Sengketa antara Pemkab Bekasi dan PT Tomako Jaya Persada bermula dari kesepakatan kerja sama pengelolaan dan pembangunan Pasar Babelan yang dibuat pada 2005.

Perkara tersebut kemudian bergulir ke pengadilan. Dalam prosesnya, Pengadilan Negeri Bekasi menerbitkan Putusan Nomor 582/Pdt.G/2023/PN.Bks, yang kemudian berlanjut pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 591/PDT/2024/PT.BDG.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa perjanjian kerja sama Nomor 511.2/03.08-DPK/2005 tertanggal 25 April 2005 antara Pemkab Bekasi dan PT Tomako Jaya Persada sah serta mengikat secara hukum.

Perkara selanjutnya berlanjut hingga tingkat kasasi. Dengan adanya putusan kasasi yang menyatakan Pemkab Bekasi kalah, peluang menempuh upaya hukum biasa dalam perkara tersebut telah tertutup.

Konsekuensinya, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi dasar bagi para pihak untuk menjalankan kewajiban sebagaimana ditetapkan pengadilan.

Rp.102 Miliar Jadi Beban Keuangan Daerah

Kewajiban pembayaran sekitar Rp.102 miliar kini menjadi persoalan serius bagi Pemkab Bekasi. Nilai tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga menyangkut kemampuan pemerintah daerah dalam menyiapkan anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Pembahasan bersama TAPD menjadi langkah krusial untuk menentukan sumber pendanaan serta mekanisme penganggaran yang dapat ditempuh Pemkab Bekasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, penyelesaian kewajiban tersebut juga menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga, khususnya dalam pengelolaan aset dan fasilitas publik.

Kasus Pasar Babelan menunjukkan bahwa perjanjian kerja sama yang dibuat pemerintah daerah dapat memiliki konsekuensi hukum dan keuangan jangka panjang apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaannya.

Kini, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, perhatian tidak lagi hanya tertuju pada proses persidangan, tetapi juga pada bagaimana Pemkab Bekasi melaksanakan putusan tersebut secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab tanpa mengabaikan kepentingan pelayanan publik serta kemampuan fiskal daerah.(Nr).

Bagikan:
error: