MAJALENGKA- bekasitoday.com– Kematian Susan Nurfahmi (22) setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Palasah–Mekarjaya, Dusun Banggala, Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, menyisakan persoalan yang kini tengah diperjuangkan keluarganya.
Bukan hanya soal proses penanganan perkara kecelakaan, keluarga Susan juga menunggu kepastian mengenai hak santunan kecelakaan lalu lintas yang diajukan melalui Jasa Raharja.
Sorotan muncul karena Susan sempat menjalani pemeriksaan medis setelah kecelakaan, kemudian pulang atas permintaan sendiri atau Atas Permintaan Sendiri (APS), sebelum kondisinya memburuk dan kembali dibawa untuk mendapatkan penanganan medis.
Pertanyaan yang kini muncul adalah: apakah status APS otomatis menghilangkan hak santunan bagi korban yang kemudian meninggal dunia?
Persoalan tersebut menjadi penting karena penentuan hak santunan tidak semestinya hanya dilihat dari satu fakta administratif, melainkan perlu ditelusuri berdasarkan rangkaian kejadian, dokumen kepolisian, kondisi medis, hingga dokumen kematian korban.
Kecelakaan Terjadi 14 Maret 2026
Berdasarkan laporan kepolisian, kecelakaan terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, Susan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi E 4106 VW dari arah Palasah menuju Mekarjaya.
Ketika berada di lokasi kejadian, sepeda motor Susan menabrak bagian belakang Mitsubishi Colt Diesel Light Truck bernomor polisi E 8344 QF yang sedang berhenti di badan jalan dan menghadap ke arah yang sama.
Susan mengalami luka serius dan kemudian dibawa ke RSUD Cideres Kabupaten Majalengka untuk mendapatkan pemeriksaan serta penanganan medis.
Namun, berdasarkan keterangan keluarga, Susan kemudian pulang atas permintaan sendiri dan dibawa menjalani pengobatan alternatif.
Kondisinya kemudian memburuk. Keluarga kembali berupaya membawa Susan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Majalengka.
APS Bukan Satu-Satunya Fakta yang Perlu Dilihat
Dalam proses pengajuan santunan, status APS menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian keluarga.
Namun, berdasarkan penjelasan mengenai mekanisme verifikasi santunan, keputusan pasien untuk pulang atas permintaan sendiri tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan bahwa hak ahli waris gugur.
Penentuan hak tetap memerlukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi terhadap rangkaian kejadian.
Di antaranya mencakup laporan kepolisian, dokumen kematian, rekam medis korban serta informasi mengenai kondisi korban sejak mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.
Dengan demikian, persoalan penting yang perlu dipastikan dalam kasus Susan adalah bagaimana hubungan antara cedera akibat kecelakaan dengan kondisi medis korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Jawaban atas persoalan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi yang menjadi kewenangan pihak terkait.
Keluarga Meminta Jangan Berhenti pada Status APS
Keluarga Susan berharap proses pengajuan santunan tidak hanya berhenti pada fakta bahwa korban pernah menyatakan pulang atas permintaan sendiri.
Menurut keluarga, terdapat rangkaian kejadian yang saling berkaitan.
Dimulai dari kecelakaan pada 14 Maret 2026, korban mengalami luka, mendapatkan pemeriksaan medis, kemudian pulang, menjalani pengobatan alternatif, kondisi kesehatan memburuk, kembali membutuhkan penanganan medis, hingga akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Keluarga meminta seluruh rangkaian tersebut diperiksa berdasarkan dokumen yang tersedia.
“Yang kami harapkan adalah seluruh fakta dilihat secara utuh, bukan hanya karena korban sempat pulang atas permintaan sendiri, “demikian pokok persoalan yang disampaikan keluarga.
Keluarga juga berharap memperoleh penjelasan terbuka mengenai tahapan verifikasi serta dokumen apa saja yang masih diperlukan untuk menentukan status pengajuan santunan.
Polisi Masih Menangani Perkara
Di sisi lain, perkara kecelakaan tersebut masih ditangani Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Majalengka.
Berdasarkan perkembangan terbaru, laporan polisi terkait perkara tersebut tercatat pada 22 September 2026.
Polisi masih melakukan proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan juga dilaporkan mengalami kerusakan.
Perkembangan penanganan perkara kepolisian tersebut menjadi salah satu dokumen penting dalam rangkaian administrasi pengajuan santunan.
Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Penolakan
Bagi keluarga Susan, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar jawaban mengenai boleh atau tidaknya santunan diberikan.
Mereka menginginkan kepastian yang didasarkan pada seluruh bukti dan dokumen yang ada.
Jika terdapat kekurangan administrasi, keluarga berharap dapat diberitahu dokumen apa yang harus dilengkapi. Jika diperlukan verifikasi medis tambahan, keluarga juga berharap proses tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.
Sebab, inti persoalannya bukan semata-mata mengenai status APS, melainkan bagaimana memastikan hubungan antara kecelakaan, luka yang dialami Susan, rangkaian perawatan, hingga penyebab kematiannya berdasarkan bukti medis dan dokumen resmi.
Kasus Susan Nurfahmi pada akhirnya menjadi perhatian mengenai pentingnya kejelasan prosedur dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas.
Terlebih bagi keluarga korban, kepastian informasi mengenai hak santunan menjadi bagian penting setelah mereka kehilangan anggota keluarga.
Kini, keluarga Susan masih menunggu hasil proses verifikasi dan penanganan perkara. Mereka berharap seluruh fakta dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga keputusan mengenai hak santunan nantinya benar-benar didasarkan pada ketentuan dan dokumen yang berlaku.(Nr).
