
CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadwalkan pelantikan 154 kepala desa terpilih hasil Pilkades Serentak 2026 pada 4 November mendatang. Keputusan resmi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-96/DPMD mengenai Penyesuaian Perubahan Tahapan Pilkades Serentak Masa Bakti 2026–2034.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, mengonfirmasi jadwal tersebut di Cikarang. Ia menjelaskan bahwa pihak pemerintah sengaja memberikan jeda waktu lebih dari satu bulan setelah pemungutan suara pada 20 September 2026. Jeda waktu ini bertujuan memproses seluruh tahapan pasca-pencoblosan secara optimal.
Tahapan Pasca-Pencoblosan dan Penyelesaian Sengketa
Menurut Iman, rentang waktu tersebut memberi ruang bagi panitia untuk menuntaskan berbagai proses administratif penting:
- Rekapitulasi Suara: Menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara di setiap desa.
- Penyelesaian Sengketa: Menyediakan saluran penyelesaian perselisihan hasil penghitungan suara jika ada calon yang mengajukan keberatan.
- Penerbitan Legality: Memproses penerbitan Keputusan Bupati (SK) bagi kepala desa terpilih.
“Kami tidak menutup hak setiap calon yang ingin mengajukan gugatan terkait hasil pilkades. Namun, kami berharap seluruh tahapan dan potensi perselisihan dapat tuntas secara kondusif sebelum hari pelantikan,” tegas Iman.
Kondusivitas Wilayah dan Antusiasme Pemilih
DPMD Kabupaten Bekasi menilai pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 secara umum berjalan aman dan tertib berkat sinergi pantia bersama aparat keamanan. Petugas di lapangan juga berhasil mengendalikan sejumlah kendala teknis saat proses penghitungan suara di beberapa titik TPS.
Selain keamanan yang terjaga, antusiasme masyarakat Kabupaten Bekasi tercatat sangat tinggi. Laporan sementara menunjukkan tingkat partisipasi pemilih di 3.107 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 154 desa rata-rata menyentuh angka 90 persen. Saat ini, panitia terus merakap data rinci kehadiran pemilih secara keseluruhan.
