
CIKARANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan puluhan laporan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Langkah ini diambil guna menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan kepastian hukum usai tahap pemungutan suara yang berlangsung pada Minggu (20/9/2026).
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Setda Kabupaten Bekasi, Hudaya, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah resmi mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Kejari Kabupaten Bekasi melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Melalui SKK ini, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Bekasi bertindak sebagai Pengacara Negara yang akan memfasilitasi proses mediasi antarpihak yang bersengketa.
“Pemerintah daerah sudah melayangkan permohonan bantuan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menangani sengketa Pilkades Serentak 2026,” ujar Hudaya di Cikarang.
Forum Mediasi dan Dominasi Dugaan Ijazah Palsu
Proses mediasi ini nantinya akan mempertemukan berbagai pihak yang terlibat, mulai dari pelapor, terlapor, panitia pemilihan tingkat desa, hingga dinas teknis terkait. Sebagai contoh, jika aduan berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan calon kepala desa, pihak Dinas Pendidikan akan dilibatkan secara langsung.
Hudaya mencatat terdapat 26 laporan aduan masyarakat yang bersumber dari 15 desa, dari total 154 desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak tahun ini. Isu mengenai keabsahan ijazah menjadi materi aduan yang paling mendominasi, disusul oleh dugaan ketidaknetralan dan kecurangan panitia penyelenggara.
“Semula ada 23 laporan masuk saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu, kemudian bertambah tiga laporan lagi. Seluruhnya berasal dari 15 desa dengan delik laporan yang beragam, mulai dari dugaan ijazah palsu hingga tuduhan kecurangan panitia,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa mediasi ini bukanlah upaya membatasi atau menghalangi hak warga negara untuk menempuh jalur hukum di pengadilan.
“Mediasi ini merupakan langkah awal untuk mencapai kesepakatan secara damai. Namun, jika mediasi tidak menemui titik temu dan pelapor tetap ingin membawa persoalan ini ke ranah hukum atau pengadilan, kami tentu mempersilakan,” tegas Hudaya.
Jadwal Pelantikan Kades Terpilih Dipastikan Tetap On-Schedule
Meski terdapat belasan desa yang menghadapi laporan sengketa, Pemkab Bekasi memastikan seluruh tahapan dan jadwal pelantikan kepala desa terpilih tidak akan terganggu. Sesuai agenda, pelantikan akan tetap dilaksanakan pada Rabu, 4 November 2026.
Hudaya menegaskan, proses hukum maupun permohonan gugatan tidak akan menunda prosesi pelantikan maupun mengganggu roda pemerintahan desa.
“Proses ini tidak akan menghalangi pelantikan Kades terpilih. Pelantikan tetap berjalan sesuai jadwal. Kami juga memastikan pelayanan publik di seluruh desa tetap aman dan beroperasi secara normal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, mengungkapkan bahwa selain persoalan ijazah dan dugaan kecurangan panitia, aduan masyarakat juga mencakup penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai tidak netral.
DPMD bersama panitia Pilkades tingkat kabupaten dan Kejari Kabupaten Bekasi menargetkan seluruh proses mediasi ini rampung sebelum hari pelantikan.
“Kami terus melakukan mitigasi bersama tim panitia daerah dibantu Kejaksaan. Harapannya, seluruh hasil mediasi sudah dapat dirampungkan pada kesempatan pertama menjelang 2 November 2026,” pungkas Iman.
