Sengketa Rusun Graha Cempaka Mas Masuk PTUN, GEMOI Center Soroti Kepastian Hukum dan Hak Pemilik

IMG 20261029 WA0011JAKARTA, bekasitoday.com – Sengketa pengelolaan Rumah Susun Graha Cempaka Mas (GCM), Jakarta, kembali menjadi sorotan setelah warga pemilik unit menggugat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta cq Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Direktur Eksekutif GEMOI Center (Gerakan Moral Intelektual), Dr. Ir. Justiani, M.Sc., menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut tata kelola rumah susun, tetapi juga berkaitan dengan konsistensi penerapan peraturan dan perlindungan hak pemilik unit.

Dalam wawancara dengan awak media di Jakarta, Kamis (29/10/2026), Justiani menyebut sengketa yang berlangsung sejak 2013 itu berkaitan dengan dugaan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan peraturan gubernur terkait. Ia juga mempersoalkan tindak lanjut rekomendasi Komisi III DPR RI serta surat perintah Ketua DPR RI yang, menurutnya, telah disampaikan untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

“GCM hanya 4 kilometer dari Istana dan secara faktual justru pemerintah melanggar hukum yang dibikinnya sendiri. Artinya, hukum tidak tegak, “ujar Justiani.

Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian mengenai kewenangan pengelolaan rumah susun, keabsahan keputusan administrasi yang disengketakan, serta kewajiban pemerintah daerah dalam menindaklanjuti pengaduan warga.

Pemeriksaan Setempat Soroti Kondisi Utilitas

Perkara Nomor 173/G/TF/2026/PTUN.Jkt. telah menjalani pemeriksaan setempat pada Selasa (27/10/2026). Pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dafrian, S.H., didampingi panitera Hj. Sri Suhartiningsi, S.H., M.H.

Agenda tersebut dilakukan atas permintaan penggugat untuk memperlihatkan secara langsung kondisi objek sengketa, termasuk unit-unit milik warga yang disebut mengalami kerusakan dan gangguan fasilitas utilitas.

Justiani menyampaikan bahwa panel listrik dan panel air mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Menurut dia, kondisi tersebut mengganggu akses pemilik terhadap fasilitas dasar, bahkan menyebabkan sebagian warga harus mengungsi.

“Panel listrik dijebol, demikian juga panel air, sehingga tidak bisa dipakai pemilik dan harus mengungsi ke tempat lain. Padahal itu rumah milik sendiri, “katanya.

Ia mempertanyakan dasar kewenangan pihak yang mengelola rumah susun serta keputusan administrasi yang dinilainya memberikan legitimasi terhadap pengelolaan tersebut.

Namun, dugaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan utilitas maupun keabsahan keputusan yang dipersoalkan masih harus dibuktikan melalui alat bukti dan pemeriksaan di persidangan. Pemeriksaan setempat juga bukan merupakan putusan akhir perkara.

Pengesahan POKJA GCM Dipersoalkan

Justiani mengatakan, para pemilik unit telah menempuh berbagai upaya penyelesaian sejak 2013, termasuk menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait dan meminta perhatian DPR RI.

Ia menilai rekomendasi Komisi III DPR RI serta surat perintah Ketua DPR RI belum ditindaklanjuti sesuai harapan warga. Selain itu, ia mempersoalkan belum tuntasnya pengesahan kelompok kerja atau POKJA GCM yang, menurutnya, telah melalui tahapan berdasarkan arahan dan bimbingan DPRKP DKI Jakarta.

Justiani juga mengkritik pembentukan satuan tugas penyelesaian persoalan rumah susun oleh Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, pembentukan satgas tersebut belum menjawab tuntutan utama pemilik unit, yakni pelaksanaan ketentuan yang berlaku dan kepastian pengelolaan GCM.

“Yang diperlukan adalah keberanian memberi putusan dengan satu kalimat saja: ‘Wahai Kepala DPRKP, jalankan isi UU Rusun sampai Pergub Rusun. Di situ sudah jelas langkah-langkahnya,’ “tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan kejelasan mengenai proses pengesahan POKJA GCM dan langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Legalitas Pengelolaan dan Penagihan IPL

Persoalan lain yang disoroti adalah legalitas pihak pengelola dan penagihan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) kepada pemilik unit.

Justiani mempertanyakan dasar kewenangan pihak yang melakukan penagihan tersebut. Menurutnya, pemilik perlu memperoleh kepastian mengenai pihak yang berhak mengelola rumah susun dan menerima pembayaran IPL.

“Adalah betul, jangan sampai warga pemilik penghuni GCM membayar kepada pihak ilegal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Legal standing pemungut IPL itu dari mana atau dari siapa? “ujarnya.

Ia meminta Pemprov DKI Jakarta melalui DPRKP menjalankan ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan kepastian terkait pengelolaan rumah susun dan pengesahan POKJA GCM.

Meski demikian, penilaian mengenai legalitas pengelola dan kewenangan penagihan IPL tersebut merupakan bagian dari dalil pihak warga yang masih memerlukan pembuktian. Keabsahannya harus ditentukan berdasarkan dokumen, ketentuan hukum, dan fakta yang diperiksa dalam proses penyelesaian sengketa.

Menanti Kepastian Hukum

Bagi Justiani, penyelesaian sengketa GCM menjadi salah satu tolok ukur pelaksanaan kewenangan pemerintah dan perlindungan hak warga negara. Ia berharap proses di PTUN Jakarta dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemilik unit setelah persoalan tersebut berlangsung selama bertahun-tahun.

“Negara demokrasi itu pilarnya adalah penegakan hukum. Jika hukum dijadikan komoditas, bukan untuk keadilan, maka secara de facto NKRI sudah gagal, “tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan undang-undang dan peraturan harus diikuti pelaksanaan yang konsisten, kepastian kewenangan, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

Untuk saat ini, majelis hakim masih harus menilai seluruh dalil gugatan, jawaban para pihak, dan alat bukti sebelum mengambil kesimpulan hukum. Dengan demikian, pemeriksaan setempat pada 27 Oktober lalu belum dapat dimaknai sebagai penetapan pihak yang benar atau salah dalam sengketa pengelolaan Rusun Graha Cempaka Mas.

“Jadi paham ya mengapa saya bilang GCM ini indikator eksistensi NKRI, “pungkas Justiani.(Nr).

Bagikan:
error: