13 Oktober 2024

Polsek Cabangbungin Gelar Apel Gabungan Siapkan Penertiban APS

Inshot 20240924 115411049CABANG BUNGIN bekasitoday.com- Bertujuan jaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan terkait pemasangan alat peraga di ruang publik. Polsek Cabang Bungin Polres Metro Bekasi gelar apel gabungan untuk mempersiapkan kegiatan penertiban Alat Peraga Sementara (APS), bertempat di Halaman Plaza Kantor Kecamatan Cabangbungin, kampung Tapak Serang RT006/003, Desa Lenggah Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Selasa (24/9/2024) pagi.

Apel ini melibatkan personel dari berbagai satuan, termasuk Satpol PP dan aparat keamanan setempat, serta pihak Panwascam, PPK, PPS serta Linmas se-Kecamatan Cabang Bungin.

Kapolsek Cabang Bungin, AKP Basuni SH dalam arahannya menekankan pentingnya penertiban alat peraga yang dipasang tanpa izin atau melanggar aturan yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan upaya kita bersama untuk memastikan bahwa ruang publik tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, “ujarnya.

Penertiban ini akan difokuskan pada alat peraga yang dianggap mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan, terutama yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah daerah.

“Alat peraga sementara, seperti spanduk dan baliho, sering kali dipasang sembarangan tanpa mempertimbangkan aspek keamanan dan kenyamanan masyarakat, “terangnya.

Polsek Cabang Bungin berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat. Selain menertibkan alat peraga yang melanggar, aparat juga akan memberikan edukasi kepada warga terkait prosedur pemasangan alat peraga yang sah.

“Kami berharap, peneritiban baliho sosialisasi ini dapat menciptakan kondisi lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat sekitar, “harapnya.

Diketahui, apel gabungan ini dilaksanakan sebelum tahapan kampanye dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, yaitu pada tanggal 25 September 2024, maka diperintahkan untuk melakukan penertiban APS.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: