CIKARANG PUSAT bekasitoday.com– Sebuah langkah besar menuju sistem hukum yang lebih humanis resmi digerakkan oleh Kejaksaan bersama Pemerintah Daerah se-Jawa Barat. Melalui penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Sinergi ini menjadi fondasi penting dalam persiapan penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 2026.
Penandatanganan dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta para Kepala Kejaksaan Negeri bersama Bupati dan Wali Kota se-wilayah Jawa Barat. Kolaborasi ini menegaskan peran Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menempatkan terpidana di berbagai fasilitas umum, sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023.
Pidana kerja sosial dipandang sebagai alternatif hukuman yang lebih konstruktif dibanding pidana penjara, khususnya bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Tujuannya bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga mendorong perubahan perilaku serta kontribusi positif bagi masyarakat.
“Melalui pidana kerja sosial, terpidana diharapkan bisa menjadi manusia yang lebih bermanfaat bagi lingkungannya. Ini adalah wajah baru penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis, “ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
Prof. Asep menegaskan bahwa nota kesepahaman ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud konkret sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan. Ia menambahkan, pidana kerja sosial tidak memiliki unsur paksaan, tidak dikomersialisasi, dan sepenuhnya berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya nanti, bentuk kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, seperti membersihkan tempat ibadah, fasilitas umum, hingga melayani di panti sosial.
“Pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah. Selalu ada ruang untuk berbuat kebaikan dan perbaikan, “tegasnya.
Acara penandatanganan turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, serta sejumlah pejabat Kejaksaan Agung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk Gubernur Jawa Barat H. Dedy Mulyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo.
Dengan sinergi ini, Jawa Barat meneguhkan diri sebagai pionir penerapan pidana kerja sosial di Indonesia, menghadirkan wajah baru penegakan hukum yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat luas.(Nr).
![]()
