Kejari Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi Perkuat Sinergi Hukum, Siapkan Implementasi Pidana Kerja Sosial

Img 20251104 wa0154CIKARANG PUSAT bekasitoday.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperkuat kerja sama di bidang hukum. Kesepakatan tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah Kabupaten/Kota dengan Kejaksaan Negeri se-wilayah Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menegaskan bahwa sinergi ini merupakan upaya menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih adil dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya bertanggung jawab di depan hukum, tetapi juga ikut berkontribusi langsung kepada masyarakat lewat kegiatan sosial yang mendidik dan membangun, “ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menyampaikan dukungan penuh terhadap penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kepala kejaksaan negeri dengan bupati/wali kota se-wilayah Jawa Barat. Menurutnya, kegiatan ini merupakan momentum penting dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum.

“Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat untuk memperkuat sinergi dengan kejaksaan, terutama dalam bidang pencegahan dan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, “ungkapnya.

Ia menambahkan, kerja sama ini akan memberikan manfaat besar bagi pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan kebijakan, program pembangunan, dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Dengan adanya pendampingan dan pengawasan dari kejaksaan, diharapkan pelaksanaan program pembangunan di daerah dapat berjalan lebih tertib, efisien, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat, “tambahnya.

Lebih lanjut, Abdul Harris menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang berintegritas serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur negara.

“Kerja sama ini bukan hanya formalitas, tetapi merupakan pondasi penting dalam memperkuat prinsip good governance dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan, “tegasnya.

Ia juga berharap agar kerja sama ini dapat ditindaklanjuti dengan implementasi nyata di lapangan melalui koordinasi intensif dan pendampingan hukum berkelanjutan.

“Pemerintah Kota Bekasi siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bekasi serta seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional dan berlandaskan hukum, “pungkasnya.(Red).

Loading

Bagikan:
error: