Kasus Dugaan Pengeroyokan oleh Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Masuk Tahap II, Tiga Tersangka Ditahan di Rutan Cikarang

IMG 20260730 WA0016
NY Anggota DPRD Kab. Bekasi saat digelandang ke Kejari Kabupaten Bekasi

BEKASI- bekasitoday.com– Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menjerat Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NY), memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polres Metro Bekasi resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Cikarang, Rabu (29/7/2026) malam.

Selain Nyumarno, dua tersangka lainnya yang berinisial EB dan B juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses pelimpahan tahap II. Usai menjalani pemeriksaan administrasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, ketiganya tampak digiring menuju mobil tahanan sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cikarang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di sebuah restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Oktober 2025.

“Pada malam hari ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, EB, dan B, “ujar Fajar.

Ia menuturkan, keputusan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan karena telah memenuhi ketentuan hukum, di antaranya didukung minimal dua alat bukti yang sah serta ancaman pidana lima tahun atau lebih.

“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang agar segera disidangkan, “jelasnya.

Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, menyampaikan apresiasi kepada Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas proses hukum yang dinilainya berjalan sesuai prosedur.

“Kepada Kapolres Kabupaten Bekasi, dan malam ini kami hadir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, kami memberikan apresiasi kepada kepolisian dan juga Kejaksaan Negeri. Saya melihat sendiri bahwa tersangka Nyumarno dan kawan-kawan telah dilimpahkan dan ditahan di Rutan Cikarang, “kata Nancy.

Meski demikian, ia menegaskan perjuangan keluarga korban belum berakhir. Nancy memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Tetapi perjuangan saya belum sampai di sini. Saya akan kawal kasus ini agar Nyumarno dan kawan-kawan dihukum semaksimal mungkin, “tegasnya.

Nancy berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut para tersangka sesuai dengan perbuatan yang diduga mereka lakukan.

“Dituntut semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya. Jadi tugas kami belum selesai. Kami akan terus mengawal dan memonitor jalannya proses hukum, “ujarnya.

Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh tersangka tanpa adanya perlakuan istimewa.

“Saya meminta kepada Kejaksaan Negeri, tidak ada ruang spesial untuk tiga tersangka ini. Kami ingin melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dan bisa dirasakan oleh korban, “pungkasnya.(Bisot).

Bagikan:
error: