BEKASI- bekasitoday.com– Persatuan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menandai momentum hari jadinya yang ke-18 dengan menegaskan komitmennya memperjuangkan hak dan kesetaraan guru madrasah swasta di Indonesia. Salah satu langkah yang akan ditempuh organisasi tersebut adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai menghambat guru madrasah swasta mengikuti seleksi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Umum PGM Indonesia, Yaya Ropandi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi para guru madrasah swasta yang hingga kini masih merasa termarjinalkan. Menurutnya, keberadaan salah satu pasal dalam Undang-Undang ASN membuat mereka tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi menjadi ASN maupun PPPK.
“Nasib guru madrasah swasta hingga saat ini masih dinilai termarjinalkan. Mereka tidak bisa mengikuti tes ASN karena adanya ketentuan dalam salah satu pasal di Undang-Undang ASN yang tidak memperbolehkannya. Ini tentu menjadi persoalan serius yang harus diperjuangkan, “ujar Yaya, Rabu (29/7/2026).
Sebagai bentuk perjuangan tersebut, PGM Indonesia bertekad mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar pasal yang dianggap merugikan tersebut dapat dicabut. Langkah ini diharapkan mampu membuka peluang bagi guru madrasah swasta untuk memperoleh hak yang sama dalam mengikuti seleksi ASN maupun PPPK.
“Kami berharap pemerintah dapat merespons persoalan ini dengan baik, karena hampir 80 persen anggota PGM Indonesia di berbagai daerah merupakan guru madrasah swasta yang selama ini belum mendapatkan kesempatan yang setara, “kata Yaya.
Ia menegaskan, PGM Indonesia akan terus memperjuangkan agar persoalan tersebut memperoleh solusi yang berpihak pada keadilan. Yaya juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang dinilai telah memberikan dukungan terhadap upaya memperjuangkan hak dan kesejahteraan guru madrasah swasta.
“Kami berharap ke depan guru madrasah swasta dapat memperoleh kesempatan yang sama serta kesejahteraan yang lebih layak sebagaimana tenaga pendidik lainnya, “tambahnya.
Selain menjadi momentum memperjuangkan aspirasi para guru, peringatan Hari Jadi ke-18 PGM Indonesia juga diisi dengan pemberian penghargaan (award) kepada guru-guru madrasah terbaik dari berbagai kategori. Penghargaan diberikan kepada para pendidik yang dinilai berprestasi di bidang akademik maupun memiliki kreativitas dan inovasi dalam dunia pendidikan.
Rangkaian perayaan semakin semarak dengan kehadiran Raja Dangdut Indonesia, Rhoma Irama, yang turut memeriahkan acara dan memberikan hiburan bagi para peserta yang hadir. Momentum tersebut menjadi simbol semangat PGM Indonesia untuk terus memperjuangkan hak, kesejahteraan, dan pengakuan yang lebih adil bagi guru madrasah di seluruh Indonesia.(Ek/Nr).
