BEKASI- bekasitoday.com- Sebanyak 1.110 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 1.080 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sementara 30 lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Dari 30 penerima RU II, sebanyak 21 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima Surat Keputusan (SK) remisi. Sedangkan sembilan narapidana lainnya masih harus menjalani pidana subsider sebagai pengganti denda.
Sebanyak 12 narapidana berkesempatan mengikuti secara langsung kegiatan pemberian remisi yang diserahkan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Penyerahan SK remisi tersebut sekaligus menjadi penanda bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku serta mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F sebagai pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas, “ujar Urip Dharma Yoga.
Menurut Urip, proses pemberian remisi di Lapas Cikarang tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif. Penilaian dilakukan secara objektif melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan hasil asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).
SPPN digunakan untuk melihat perkembangan perilaku serta keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian. Sementara asesmen ISPN menjadi salah satu instrumen untuk melihat perkembangan tingkat risiko warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi dilakukan secara objektif dan terukur. Selain memastikan terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif, kami juga memperhatikan hasil penilaian pembinaan melalui SPPN serta perkembangan tingkat risiko berdasarkan asesmen ISPN, “kata Urip.
Ia menegaskan, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan kemajuan dalam proses pembinaan dan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Lapas Cikarang berharap kebebasan yang diperoleh para penerima remisi dapat menjadi awal baru untuk menerapkan berbagai pembelajaran yang telah didapat selama menjalani pembinaan di dalam Lapas.
“Kami berharap seluruh warga binaan dapat menjadikan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi lebih baik. Bagi yang memperoleh remisi, kami harapkan dapat mempertahankan perilaku baiknya, “tutur Urip.
Dengan pemberian remisi tersebut, Lapas Cikarang berharap program pembinaan tidak hanya berdampak pada pengurangan masa pidana, tetapi juga mampu mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan.(Ek/Nr).
