JAKARTA, bekasitoday.com – Bob Hasan menegaskan pemulihan hak korban tindak pidana tidak boleh terhambat birokrasi, terutama ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal itu disampaikan dalam seminar nasional Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Bob Hasan, pemenuhan restitusi membutuhkan kemauan politik dan komitmen lembaga penegak hukum untuk melaksanakan putusan secara efektif.
“Untuk mengembalikan hak-hak korban, sebenarnya tidak ada yang susah. Tidak ada yang sulit. Tergantung bagaimana political will, politik hukum, dan kemauan dari lembaga serta institusi, “ujarnya.
Ia mendorong penguatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pembaruan sistem penegakan hukum seiring hadirnya KUHP dan KUHAP baru. Perubahan aturan, menurutnya, harus diikuti penyesuaian struktur kelembagaan dan budaya kerja aparat.
Bob Hasan juga menyoroti perlindungan hak ekonomi masyarakat dengan menyinggung perkara First Travel dan Koperasi Hanson. Ia menegaskan, keberhasilan reformasi hukum tidak hanya diukur dari penindakan pelaku, tetapi juga dari kepastian pelaksanaan putusan dan pemulihan hak korban secara adil.(Nr).
