BEKASI- bekasitoday.com- Persoalan permohonan data pelayanan kesehatan dan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atas nama almarhum Rizky Haryono memasuki tahap berikutnya. Ahli waris, Mulyono, bersama kuasa hukumnya, Hendra Gunawan, S.H., menyampaikan surat terbuka kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk meminta pemeriksaan terhadap proses pelayanan dan penanganan permohonan informasi oleh BPJS Kesehatan Cabang Cikarang.
Permintaan pemeriksaan tersebut disampaikan setelah ahli waris hadir secara langsung dalam kegiatan mediasi dengan BPJS Kesehatan. Namun, melalui surat Nomor 1445/V-06/0926 tertanggal 7 September 2026, BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa data yang dimohon belum dapat diberikan.
Dalam surat tersebut, alasan yang disampaikan berkaitan dengan perlindungan data pribadi, informasi kesehatan peserta, serta dokumen klaim.
Atas jawaban tersebut, ahli waris dan kuasa hukum mempertanyakan apakah pembatasan atau penolakan pemberian data telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga mempertanyakan apakah telah dilakukan pemisahan antara informasi kesehatan yang bersifat rahasia dengan informasi administratif mengenai klaim JKN yang berkaitan dengan kepentingan hukum ahli waris.
Informasi administratif yang dimaksud antara lain nilai klaim yang diajukan, proses verifikasi, nilai yang disetujui dan dibayarkan, termasuk apabila terdapat koreksi atau pengurangan terhadap klaim.
Melalui surat terbuka tersebut, Ombudsman diminta memeriksa sejumlah aspek. Di antaranya prosedur pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang dalam menerima dan menangani permohonan data dari ahli waris, dasar hukum pembatasan atau penolakan pemberian data, serta apakah penjelasan mengenai informasi yang dapat maupun tidak dapat diberikan telah disampaikan secara memadai.
Selain itu, ahli waris meminta pemeriksaan mengenai kemungkinan pemberian sebagian informasi dengan tetap melindungi data kesehatan yang bersifat rahasia.
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup tata kelola administrasi, proses verifikasi hingga pembayaran klaim yang berkaitan dengan pelayanan almarhum Rizky Haryono.
Aspek lain yang diminta untuk diperiksa adalah ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan dan penanganan permohonan informasi tersebut.
Kuasa hukum Hendra Gunawan menegaskan, permintaan pemeriksaan kepada Ombudsman bukan merupakan tuduhan bahwa BPJS Kesehatan telah melakukan tindak pidana maupun menyebabkan kerugian negara.
Menurutnya, langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai prosedur pelayanan, transparansi, serta akuntabilitas dalam penanganan permohonan informasi dan administrasi klaim.
“Kami meminta Ombudsman memeriksa prosesnya secara objektif. Yang dipersoalkan bukan membuka seluruh rekam medis kepada publik, tetapi bagaimana ahli waris dapat memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan hukumnya dan bagaimana BPJS mempertanggungjawabkan proses administrasi klaim tersebut, “ujar Hendra Gunawan, S.H.
Selain meminta pemeriksaan kepada Ombudsman, ahli waris bersama kuasa hukum juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lainnya. Di antaranya permohonan pemeriksaan kepada lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pemeriksaan pengelolaan dan pembayaran klaim.
Mereka juga mempertimbangkan kajian mengenai pengujian konstitusionalitas norma apabila mekanisme akses informasi bagi peserta atau ahli waris dinilai belum memberikan kepastian hukum.
Surat terbuka tersebut pada intinya meminta agar persoalan permohonan data pelayanan dan klaim JKN almarhum Rizky Haryono tidak berhenti pada jawaban administratif semata. Ahli waris menghendaki adanya pemeriksaan secara menyeluruh dari aspek pelayanan publik, prosedur, transparansi, dan akuntabilitas.
Dengan demikian, substansi persoalan yang diajukan kepada Ombudsman bukan semata mengenai pemberian rekam medis, melainkan juga mengenai batas informasi yang dapat diakses ahli waris serta bagaimana proses administrasi dan klaim JKN dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.(Nr).
