Pengusaha Pembibitan Benur Bireuen Klaim Diperlakukan Berlebihan, Soroti Penanganan Laporan Mantan Pekerja

IMG 20260925 WA0032BIREUEN- bekasitoday.com– Seorang pengusaha pembibitan benur asal Kabupaten Bireuen, Herizal, mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya berlebihan dari sejumlah anggota Unit Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polres Bireuen terkait laporan yang dibuat mantan pekerjanya, Sayuti.

Herizal menyampaikan keberatan atas cara yang menurut pengakuannya dilakukan sejumlah anggota kepolisian dalam mencari keberadaannya. Ia juga mempertanyakan proses pemanggilan dirinya karena mengaku tidak pernah menerima surat panggilan resmi sebagai saksi maupun terlapor.

Menurut Herizal, persoalan tersebut bermula pada 15 September 2026. Saat itu, keponakannya berinisial RN memberitahukan bahwa sejumlah polisi mendatangi dan menanyakan keberadaan dirinya.

Herizal kemudian mengaku berkomunikasi melalui telepon dengan Aipda Aprianto, yang disebutnya bertugas di unit kriminal umum Polres Bireuen. Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku diminta datang ke Polres Bireuen untuk menemui Sayuti.

Namun, Herizal mempertanyakan tujuan pemanggilan tersebut lantaran dirinya tidak menerima surat panggilan resmi.

“Saya sempat bertanya tujuan pemanggilan saya untuk menemui Sayuti dalam urusan apa. Saat itu dikatakan untuk membuat laporan kembali terkait penggelapan dana. Saya menolak, “ujar Herizal berdasarkan keterangannya.

Herizal juga mengaku mendapat ancaman akan dilakukan penjemputan paksa apabila tidak datang ke Polres Bireuen. Ia menyebut dirinya merasa tertekan karena anggota kepolisian disebut terus menghubungi keponakannya agar segera datang ke kantor polisi.

Kondisi tersebut, menurut Herizal, mengganggu aktivitas pekerjaannya di Medan. Ia kemudian memutuskan kembali ke Bireuen pada 17 September 2026.

Delapan Orang Datangi Peternakan dan Rumah

Persoalan kembali memuncak pada 23 September 2026. Herizal mengaku sekitar delapan orang yang disebutnya sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi peternakan sapi miliknya sebelum kemudian menuju rumah sekaligus kantor pribadinya.

Menurut Herizal, sejumlah orang tersebut melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan karyawan yang berada di depan rumah serta memeriksa area kantor dan kendaraan tersebut.

Saat kejadian, Herizal mengaku tidak berada di lokasi karena sedang mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang ke tempat penginapan.

Ia kemudian mendapat informasi dari karyawan mengenai kedatangan sejumlah orang tersebut. Dalam komunikasi itu, Herizal mengaku sempat berbicara dengan seorang polisi bernama Azhari yang disebut sebagai Kanit Reskrimum.

Herizal mengklaim Azhari meminta dirinya datang ke Polres Bireuen dan menyebut akan dilakukan penangkapan secara paksa apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Ia juga mengaku mempertanyakan surat penangkapan yang disebut telah diterbitkan. Herizal bahkan meminta izin untuk merekam percakapan tersebut.

“Dia mengatakan silakan merekam karena surat penangkapan itu sudah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen, “kata Herizal.

Herizal selanjutnya mengaku melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan sejumlah orang berupaya masuk ke rumahnya. Menurut dia, upaya tersebut dicegah oleh karyawan.

Peristiwa itu, lanjut Herizal, membuat keluarganya ketakutan. Ia menyebut anaknya sempat menangis ketika menghubunginya melalui telepon karena melihat sejumlah orang datang mencari ayahnya.

Herizal mengatakan dirinya kemudian diminta menyerahkan diri dalam waktu tiga hari.

Klaim Memiliki Dokumen Terkait Persoalan Dana

Di sisi lain, Herizal membantah tuduhan yang menurutnya berkaitan dengan dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Sayuti.

Ia justru menyatakan dirinya merupakan pihak yang dirugikan dalam persoalan dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan mantan pekerjanya tersebut.

Herizal mengaku memiliki sejumlah dokumen berupa surat pernyataan, somasi dan perjanjian pelunasan dana yang menurutnya menunjukkan adanya kewajiban Sayuti kepada perusahaan.

Dalam surat somasi yang ditunjukkan Herizal, perusahaan mencantumkan nilai kewajiban Sayuti hampir Rp500 juta. Surat tersebut menyebut adanya persoalan penagihan hasil penjualan benur atau bibit udang Vaname kepada konsumen serta utang pribadi kepada perusahaan.

Perusahaan dalam somasi itu menyatakan Sayuti telah melakukan wanprestasi karena tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai pernyataan yang sebelumnya dibuat.

Perusahaan kemudian memberikan waktu paling lambat 20 hari sejak somasi diterima untuk menyelesaikan kewajiban. Jika tidak dipenuhi, perusahaan menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.

Selain somasi, Herizal juga menunjukkan surat pernyataan yang disebut dibuat dan ditandatangani Sayuti. Dalam dokumen tersebut tercantum nilai kewajiban yang berbeda, yakni sebesar Rp969.746.320.

Dalam surat itu juga disebutkan adanya penyerahan satu unit Toyota Avanza nomor polisi BL 7674 tahun 2013 kepada Herizal selaku pemilik perusahaan sebagai jaminan sampai seluruh kewajiban kepada perusahaan dilunasi.

Herizal menilai dokumen-dokumen tersebut seharusnya menjadi bagian yang turut diperiksa dalam penanganan perkara agar persoalan antara dirinya dan Sayuti dapat dilihat secara utuh.

Bantah Tuduhan Penculikan dan Penganiayaan

Herizal juga membantah pernah melakukan penculikan ataupun penganiayaan terhadap Sayuti sebagaimana yang dituduhkan.

Ia mengakui pernah emosi dalam persoalan tersebut, tetapi menegaskan tidak pernah melakukan tindakan penculikan maupun penganiayaan.

Herizal menduga laporan yang dibuat Sayuti di Polres Bireuen tidak memiliki dasar yang jelas dan menilai laporan tersebut sebagai upaya untuk menakut-nakuti dirinya. Namun, tudingan tersebut masih merupakan versi Herizal dan perlu dikonfirmasi kepada Sayuti maupun pihak kepolisian.

Atas kejadian yang diklaim dialaminya, Herizal meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Rudi Setiawan dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serta menindaklanjuti dugaan tindakan yang menurutnya dilakukan sejumlah oknum anggota Polres Bireuen.

Dalam pengaduannya, Herizal secara khusus menyebut Unit Reskrimum Polres Bireuen serta Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Dedi Miswar.

Sementara itu, berdasarkan informasi publik yang dapat diverifikasi, AKP Dedi Miswar memang tercatat sebagai Kasat Reskrim Polres Bireuen dalam pemberitaan resmi kepolisian pada Agustus 2026.(Tim).

Bagikan:
error: