JAKARTA, bekasitoday.com – Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep Nana Mulyana, menyoroti keterbatasan aset sitaan dan belum terverifikasinya seluruh korban sebagai tantangan pemulihan kerugian tindak pidana. Hal itu disampaikan dalam Seminar Nasional Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Asep menegaskan, penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memperhatikan hak korban melalui mekanisme restitusi sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, nilai aset sitaan kerap tidak sebanding dengan total kerugian, sementara jumlah korban bisa bertambah selama proses perkara. Karena itu, verifikasi identitas, bukti kerugian, serta status kepemilikan aset menjadi penting sebelum pemulihan dilakukan.
Ia juga menekankan peran jaksa dalam mempertimbangkan kepentingan korban saat menyusun dakwaan dan tuntutan, dengan tetap berpedoman pada fakta, alat bukti, dan peraturan perundang-undangan.
Asep berharap pemulihan korban dilaksanakan secara terukur dan transparan agar hak korban terlindungi tanpa mengabaikan hak pihak ketiga.(Nr).
