27 Juli 2024

Curi Kambing, Satu dari Tiga Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Gembong

MUARA GEMBONG bekasitoday.com– Unit Reskrim Polsek Muara Gembong Polres Metro Bekasi berhasil amankan satu dari tiga pelaku pencuri kambing, yang terjadi di kampung Padat Karya RT001/010, desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi pada Minggu (19/9/2021) kemarin, sekira pukul 15.00 Wib.

Sementara, Iptu Taufik Hidayat dalam rilisnya membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian, dan telah berhasil mengamankan ES (45) satu dari tiga pelaku pencurian hewan jenis kambing dengan cara di sembelih.

“Kita baru mengamankan satu pelaku, dan dua pelaku lainnya yang sudah di ketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas Polsek Muara Gembong, “ujar Kapolsek Muara Gembong didampingi Kanit Ipda Dedi, Senin (20/9/2021).

Menurutnya, tertangkapnya satu dari tiga pelaku pencuri hewan jenis kambing dengan cara di sembelih setelah adanya laporan warga di kampung padat karya, desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong.

“Berbekal laporan korban, petugas kepolisian Polsek Muara Gembong di pimpin Kanit Reskrim Ipda Dedi langsung mendatangi lokasi kejadian, dan mendapatkan lima ekor kambing dalam keadaan sudah mati, “terangnya.

Kami langsung mengamankan ES yang merupakan salah satu pelaku, yang hendak membawa kambing tersebut untuk di jual di tempat penadah yang biasa menerima hasil kejahatan pelaku.

“Alhamdulillah kami berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku pencuri hewan kambing dengan cara di sembelih, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran petugas, “jelasnya.

Dari keterangan yang didapat, para pelaku merupakan spesilis pencuri hewan kambing dengan cara di sembelih, dan sudah melakukan aksinya di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi, “tambahnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Muara Gembong, Ipda Dedi mengaku mengamankan pelaku saat mendapat laporan warga yang mengaku curiga dengan aksi para pelaku di lokasi kejadian.

“Dengan mengajak beberapa anggota Reskrim mendatangi lokasi dan mengamankan satu dari tiga pelaku, kedua pelaku yang sudah kami ketahui identitasnya masih kami buru, dengan barang bukti lainnya yang di bawa kabur kedua pelaku, “ungkapnya.

Sedangkan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung di jebloskan kedalam sel tahanan, pelaku juga terancam pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Muara Gembong diantaranya, lima ekor kambing yang sudah mati, empat buah karung bekas pembungkus pupuk urea, satu buah pisau Cutter, satu unit HP merk LG warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Merah nopol B-4445-KJU.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: