JAKARTA- bekasitoday.com– Persoalan Pasar Tumpah Kramat Jati, Jakarta Timur, dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui penertiban pedagang. Kawasan tersebut menyimpan persoalan kompleks yang berkaitan dengan distribusi pangan, mata pencaharian pedagang, kemacetan, sampah hingga tata kelola perdagangan.
Ketua Umum Komunitas Banteng Asli Nusantara (Kombatan), Budi Mulyawan alias Cepy, mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjadikan persoalan Kramat Jati sebagai salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara menyeluruh.
“Pasar tumpah Kramat Jati ini jangan hanya dilihat sebagai pedagang yang mengganggu jalan. Di sana ada rantai ekonomi yang panjang, mulai dari bandar, pengecer, pedagang kecil, kuli panggul, warung makan, sampai jasa angkutan, “kata Cepy kepada awak media, Rabu (19/8/2026).
Menurut Cepy, keberadaan pedagang di luar kawasan resmi Pasar Induk Kramat Jati tidak muncul tanpa sebab. Besarnya aktivitas perdagangan serta keterbatasan daya tampung pasar resmi turut mendorong berkembangnya aktivitas perdagangan di sekitar kawasan tersebut.
Mengingat Pasar Induk Kramat Jati memiliki peran penting dalam distribusi sayur dan buah bagi Jakarta dan wilayah sekitarnya, penanganan persoalan harus tetap menjaga fungsi distribusi pangan sekaligus menghilangkan dampak negatif terhadap masyarakat.
“Kalau ditutup atau digusur begitu saja, persoalannya hanya pindah. Tetapi kalau dibiarkan tanpa aturan, warga yang menjadi korban karena macet, sampah, bau dan trotoar yang tidak bisa digunakan, “ujarnya.
Tiga Persoalan Utama
Cepy menyebut setidaknya terdapat tiga persoalan utama di kawasan tersebut, yakni keterbatasan ruang, pengelolaan sampah dan lemahnya penataan aktivitas perdagangan.
“Ini bukan sekadar persoalan pedagang. Penyakitnya adalah tempat yang tidak cukup, sistem logistik yang masih semrawut dan tata kelola yang belum terintegrasi, “katanya.
Persoalan sampah juga dinilai membutuhkan perhatian serius. Sisa sayur dan buah yang menumpuk berpotensi mengganggu lingkungan serta kenyamanan warga dan pedagang.
Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya menyalahkan pedagang, tetapi juga memastikan sistem pengangkutan sampah berjalan efektif. Cepy bahkan mengusulkan adanya target pelayanan yang jelas, termasuk memastikan tidak ada gunungan sampah yang menginap lebih dari satu hari.
Dugaan pungutan liar dan intimidasi terhadap pedagang juga diminta ditangani secara transparan. Pedagang, menurutnya, perlu memiliki kanal pengaduan yang aman serta jaminan tidak mendapatkan tekanan ketika menyampaikan laporan.
Penertiban Harus Disertai Solusi
Cepy menilai persoalan Kramat Jati menjadi salah satu ujian bagi Pramono Anung dalam menyelesaikan berbagai persoalan Jakarta yang tertunda dari pemerintahan sebelumnya.
“Kalau Pak Pramono ingin menyelesaikan persoalan yang tertunda dari gubernur-gubernur sebelumnya, Pasar Kramat Jati ini salah satu ujiannya. Jangan berhenti pada penertiban, tetapi selesaikan akar masalahnya, “tegasnya.
Ia mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus yang melibatkan Pemprov DKI Jakarta, Perumda Pasar Jaya, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kepolisian, perwakilan pedagang serta warga.
Menurutnya, seluruh pihak harus berada dalam satu koordinasi agar persoalan perdagangan, lalu lintas, sampah dan keamanan tidak ditangani secara terpisah.
Untuk jangka pendek, Cepy mendorong adanya pembagian zona serta pengaturan jam aktivitas. Bongkar muat kendaraan besar dapat dilakukan pada malam hingga dini hari, sementara pedagang eceran ditempatkan pada zona yang telah ditentukan.
“Jam harus jelas, zonanya juga jelas. Setelah jam perdagangan selesai, kawasan harus kembali steril untuk pejalan kaki dan pengguna jalan, “ujarnya.
Dorong Pasar Penyangga dan Digitalisasi
Untuk menjawab persoalan keterbatasan ruang, Cepy mengusulkan pembangunan pasar penyangga yang dapat beroperasi selama 24 jam bagi pedagang eceran dan pelaku UMKM yang selama ini berjualan di pinggir jalan.
“Jangan hanya mengatakan pedagang harus masuk ke dalam pasar. Pemerintah juga harus menyediakan tempat yang terjangkau dan sesuai dengan karakter dagangan mereka, “katanya.
Perumda Pasar Jaya juga didorong tidak hanya mengelola area di dalam pagar pasar, tetapi berperan sebagai pengelola ekosistem perdagangan kawasan.
“Pasar Jaya harus menjadi manajer kawasan, bukan sekadar manajer gedung. Data kios kosong, sistem sewa dan proses mendapatkan tempat harus transparan, “ujar Cepy.
Digitalisasi distribusi juga dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kepadatan. Pemesanan grosir secara digital memungkinkan kedatangan kendaraan diatur sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan dan aktivitas perdagangan pada waktu yang bersamaan.
Pedagang Harus Naik Kelas
Dalam jangka panjang, Cepy menilai pedagang tidak semestinya hanya menjadi objek penertiban. Mereka perlu mendapatkan pembinaan melalui legalitas usaha, pelatihan, akses pembiayaan serta tempat berdagang yang layak.
“Pedagang kecil jangan hanya ditertibkan. Mereka harus diberi kesempatan naik kelas melalui legalitas usaha, pelatihan, akses pembiayaan dan tempat berdagang yang layak, “tuturnya.
Cepy menilai formula penyelesaian persoalan Kramat Jati harus mampu menyeimbangkan kepentingan warga, pedagang dan fungsi distribusi pangan.
“Tegas kepada pelanggar, rangkul pedagang dan lindungi warga. Kalau tiga hal ini bisa berjalan, Kramat Jati tidak lagi menjadi masalah yang diwariskan dari satu gubernur ke gubernur berikutnya, “katanya.
Persoalan Kramat Jati juga disebut akan menjadi salah satu materi dasar pembuatan film pendek yang menurut Cepy akan menggambarkan realitas pasar dari dua sisi, termasuk dilema antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan tuntutan penataan kota.
Pada akhirnya, tantangan pemerintah DKI Jakarta bukan sekadar menertibkan Pasar Tumpah Kramat Jati, melainkan membangun sistem perdagangan yang tertib, bersih dan tetap mampu menopang distribusi pangan bagi Jakarta.
Kramat Jati menjadi ujian apakah penataan kota dapat berjalan tanpa mematikan rantai ekonomi rakyat, sekaligus membuktikan bahwa persoalan lama Jakarta dapat diselesaikan melalui solusi yang menyeluruh, bukan sekadar penertiban.(Nr).
